Dobo, BeritaJar.com: Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Kepulauan Aru sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Aru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024-2043.
Hal tersebut diungkapkan masing-masing juru bicara fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Udin Belsigawai di gedung Sementara DPRD (Sitakena), Selasa (29/10/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I Lanurdi Senen Djabumir, Wakil Ketua II Peny Silvana Loy, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, Wakil Bupati Muin Sogalrey bersama unsur Forkompinda, Sekwan Aru, Anggota DPRD serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru.
Pada kesempatan itu, sebanyak 6 fraksi dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui dan menerima Ranperda Kabupaten Kepulauan Aru tentang RTRW tahun 2024-2043 tersebut adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan Karya Sejahtera dan Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Indonesia.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Marthen Putnarubun membacakan surat keputusan DPRD tentang Ranperda Kabupaten Kepulauan Aru tentang RTRW tahun 2024-2043.
Sementara Bupati Johan Gonga dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi melalui kata putus fraksi DPRD Aru terhadap Raperda ini.
Gonga pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal terhadap keberlanjutan pengesahan dokumen ranperda tersebut.
Dikatakan, hasil peninjauan kembali terhadap RT RW kabupaten Kepulauan Aru yang tertuang dalam perda sebelumnya membutuhkan perubahan substansi kebutuhan RT RW direvisi 2024-2043.
“Rencana tata ruang wilayah kabupaten kepulauan aru sebelumnya, belum mengakomodasi peraturan perundang- undangan terkini seperti proyek strategis nasional, rencana tata ruang kawasan kota, dan rencana induk transportasi,” ucapnya.
Selain itu, pada tahun 2020 telah terbit undang-undang cipta kerja yang mengamanatkan pengintegrasian tata ruang darat dengan tata ruang laut.
“Sampai saat ini bahwa sesuai kebutuhan penataan tata ruang kabupaten kepulauan aru, sebagaimana diamanatkan dalam
peraturan menteri atr/bpn nomor 11 tahun 2021, rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif, peningkatan konektivitas transportasi, percepatan penyediaan kebutuhan dasar seperti air bersih, energi, telekomunikasi dan kebutuhan pangan.
Disamping itu, RT RW kabupaten Kepulauan Aru, merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang/ pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang.
“Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan strategis, sebagai pedoman penyusunan rencana detail tata ruang, serta menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kabupaten Kepulauan Aru,” kata Gonga.
Bupati dua periode ini menambahkan, berbagai upaya tersebut didukung dengan program edukasi masyarakat, untuk mendorong perubahan perilaku yang ramah lingkungan, dan pemulihan hak masyarakat adat.
Pad kesempatan itu, Gonga menyampaikan terima kasih dan menerima kata putus fraksi, sebagai pandangan yang konstruktif, demi perbaikan ke arah persetujuan dan pengesahan menjadi perda/RT RW kabupaten Kepulauan Aru yang tentunya berdampak positif, dalam dinamika pembangunan dan investasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kabupaten Kepulauan Aru pada umumnya.
“Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat memberi dampak positif untuk keberlanjutan pembangunan di bumi jargaria tercinta,” pungkas bupati mengakhiri.
Usai rapat paripurna, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara ranperda RWRW Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024-2043 oleh DPRD dan Bupati Kepulauan Aru.

