Site icon BeritaJar

Diduga Cabuli Siswinya, Penyidik Resmi Tahan Oknum Kepsek di Aru

Dobo, BeritaJar.com: Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kepulauan Aru inisial WD (52), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru, Jumat (25/10/2024).

Pria yang biasa di sapa Pak Wem ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswinya.

“Pak Wem hari ini resmi ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2024,” kata Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian kepada media ini di Dobo.

Tersangka, lanjut Sahertian, disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Primer Pasal 12 Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, beberapa siswi SMA di Kepulauan Aru, diduga dicabuli tersangka WD. Para korban diantaranya adalah MCJ dan MCW. Aksi ini dilakukan dalam ruang kerjanya.

Setiap WD melakukan tindakan bejad itu, dia meminta agar tidak diceritakan kepada orang lain. Kasus ini terungkap ketika salah satu korban cerita kepada orangtua, dan dilaporkan pada Sabtu (14/09/2024) lalu.

Exit mobile version