Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang di Aru Belum Miliki Sertifikat Heiginis, Kwalitasnya Dipertanyakan

oleh -
DPMPTSP Aru dalam Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Depot Air Minum Isi Ulang Wakatobi, Rabu (23/10/2024).

Dobo, BeritaJar.com: Menjamur dan beroperasinya usaha yang bergerak di bidang Depot Air Minum Isi Ulang yang tersebar di kota Dobo Kepulauan Aru menjadi target pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru.

Seperti yang dilakukan DPMPTSP Aru dalam Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Depot Air Minum Isi Ulang Wakatobi, Rabu (23/10/2024).

Inspeksi lapangan yang dilakukan DPMPTSP Aru pada Usaha yang berada di Jl. Alexander, Siwa Lima, Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru itu dipimpin langsung oleh Nouwina Yotlely selaku Ketua Koordinator dan Sekretaris Karolina Morwarin dan didampingi Kadis DPMPTSP Kepulauan Aru, John W. Utukaman selaku Penanggung Jawab dan Dinas Perindag Aru.

“Banyak usaha depot air minum isi ulang di kota Dobo, tapi baru beberapa saja yang memiliki Sertifikat Laik Heiginis Sanitasi (SLHS). Dan hari ini kami melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di depot Wakatobi sebagai salah satu sampel,” ucap Kadis DPMPTSP Aru.

Dikatakan, berdasarkan inspeksi bangunan gedung pada usaha Air Minum isi Ulang Wakatobi diketahui bahwa usaha ini belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Selain itu, usaha tersebut belum memiliki sertifikat Laik higenis dan apar serta kotak p3k.

“Pengawasan ini bertujuan memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha agar memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya perizinan yang harus diurus oleh setiap pengusaha adalah Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS). Dan di Depot Wakatobi ini belum memiliki sertifikat laik higenis,” jelasnya.

Namun, Utukaman mengungkapkan bahwa banyak pengusaha merasa cukup dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa menyadari masih ada proses penting yang harus dilalui untuk memastikan keamanan pangan.

Olehnya ia meminta pelaku usaha agar mengajukan SLHS dengan menyertakan hasil uji laporan laboratorium. Begitu juga dengan perawatan depot yakni pergantian media filter yang layak.

“Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,” ungkap Utukaman.

Dirinya juga berharap pengawasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengusaha untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi, sehingga dapat memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya.