Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Sistem Pengeluaran Air Limbah Domestik (SPALD).
Seminar yang berlangsung, Selasa (22/10/2024) di lantai II BPKAD Aru dibuka oleh Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga dan dihadiri pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru dan undangan lainnya.
Bupati Gonga dalam sambutannya menyampaikan, air limbah merupakan salah satu pencemaran air yang sering dijumpai di Indonesia, salah satu pengendalian air limbah dapat dilakukan dengan meningkatkan pelayanan dalam air limbah.
Dikatakan, adapun pemerintah menerapkan target yaitu 100% capaian pelayanan akses air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% capaian layanan sanitasi.
“Perkembangan pembangunan yang relatif pesat memerlukan antisipasi pengelolaan agar tidak mencemari dan menurunkan kualitas lingkungan, terutama air tanah dan air permukaan. Untuk itu, perlu disusun tahapan pembangunan mulai dari jangka pendek, menengah hingga pembangunan jangka panjang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi pada masing-masing kawasan,” ucapnya.
Gonga mengatakan, berdasarkan Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) dalam hal cakupan pelayanan, kepemilikan jamban yang memiliki septik tank yang memenuhi standar masih relatif rendah. Sedangkan pencemaran karena saluran pembuangan air limbah masih sangat tinggi.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan air limbah yang baik dan sehat masih rendah. Hal ini terlihat pada tingkat kepemilikan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) yang rendah yang menunjukkan bahwa pengelolaan air limbah non tinja (grey water) tidak menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi ini juga kata bupati, disebabkan program sektor air limbah yang berbasis masyarakat masih kurang, walaupun pada prakteknya keinginan masyarakat terhadap program-program pemberdayaan cukup baik.
Disamping itu, peraturan terkait air limbah khususnya mengenai sistem pengelolaan air limbah belum dikelolah, sedangkan regulasi yang terkait air limbah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mempersyaratkan adanya akses air limbah sudah ada tapi belum ada ketegasan dalam implementasinya.
“Belum ada kelembagaan yang kuat dalam mengatur sistem pengelolaan air limbah atau sistem sanitasi, baik di lingkungan pemerintah, masyarakat maupun swasta menjadi salah satu permasalahan dalam sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Bupati Aru.
Dijelaskan pula, terbatasnya kemampuan pendanaan daerah untuk peningkatan akses layanan setempat (On site) dan skala komunal (off site) serta pembangunan pengelolaan air limbah membutuhkan alokasi anggaran cukup besar.
“Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan dalam memecahkan permasalahan di atas adalah kepadatan penduduk, klasifikasi wilayah, karakteristik tata guna lahan, serta risiko kesehatan lingkungan,” jelasnya.
Olehnya analisis yang dilakukan diharapkan menghasilkan suatu peta yang menggambarkan zona dan sistem pengelolaan air limbah yang akan menjadi bahan untuk perencanaan pengembangan sistem peta tersebut menzonasi sistem pengelolaan air limbah.
Gonga juga mengatakan, sehubungan dengan perencanaan sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Kepulauan Aru, maka Pemkab Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2024 ini melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen SPALD yang diharapkan dapat menjadi dasar program pengembangan sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dengan adanya dokumen SPALD yang memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku, maka pengembangan SPALD di Kepulauan Aru diharapkan akan menjamin keberfungsian dan keberlanjutan sistem SPAL yang sistematis.
“Saya berharap pada kegiatan seminar pendahuluan ini kita dapat mengikutinya dengan serius dan memberikan masukan masukan sesuai dinamika yang terjadi dan substansi sehingga nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkas Gonga.

