Site icon BeritaJar

Awali Tugas di MBD, Pjs Bupati Pimpin Apel Netralitas ASN

Tiakur, BeritaJar.com: Guna mengawali tugasnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pjs. Bupati Melkias Mozes Lohy memimpin apel terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Apel Akbar yang berlangsung di halaman Kantor Bupati MBD, Senin (30/9/2024).

Dalam amanatnya, Pjs. Bupati Lohy menegaskan bahwa ASN harus menghindari berbagai bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin yang dapat mencederai prinsip netralitas.

Dikatakan, pelanggaran yang sering terjadi antara lain memasang spanduk, baliho, atau alat peraga yang berkaitan dengan peserta pemilu, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi atau kampanye, serta memberikan dukungan secara aktif.

Lhoy menjelaskan, keterlibatan ASN dalam bentuk memposting di media sosial, memberikan ‘like’, ‘share’ atau berkomentar yang mengarah pada dukungan kepada calon tertentu, termasuk berfoto bersama peserta pemilu atau tim sukses dengan simbol keberpihakan dan merupakan pelanggaran serius.

ASN juga lanjutnya, tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi peserta pilkada.

Pjs Bupati juga mengingatkan seluruh ASN untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, jujur, dan adil dengan tetap mengedepankan netralitas. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan, keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“ASN harus menjadi contoh dalam beretika, terutama dalam menggunakan media sosial. Bertindak dan bertutur kata haruslah arif dan bijaksana, karena amanah yang diemban harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Lohy juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten MBD agar menjaga netralitas dalam berbagai aktivitas politik yang dapat mengarah pada konflik kepentingan sebelum, selama dan setelah pilkada.

“Saya meminta agar ASN ikut menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan tahapan pilkada. Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, maka sanksi akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Lhoy mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, dalam apel tersebut dilakukan pembacaan Ikrar Netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh pegawai yang hadir.

Selain itu, penandatanganan pakta Integritas yang bertujuan memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas dan obyektivitas ASN untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik. (JQ)

Exit mobile version