KPU Lantik Satu Orang PAW PPS Desa Ujir

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Halati Mangar melantik satu orang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ujir, Kecamatan Pulau-Pulau Aru untuk Pilkada serentak 2024 di ruang rapat kantor KPU setempat, Sabtu (21/09).

Pelantikan pengganti seorang anggota PPS itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 291 Tahun 2024 Tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Kepulauan Aru Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.

Ketua KPU Halati Mangar usai melantik PAW PPS tersebut menuturkan bahwa proses pelantikan tersebut terjadi akibat adanya anggota PPS yang mengundurkan diri.

“Jadi barusan saya melantik salah satu anggota PPS Desa Ujir atas nama Dahlan Walay. Ia dilantik menggantikan saudari Rukmana Boleboly yang mengundurkan diri, dan yang bersangkutan lagi berada di kota Sorong karena urusan keluarga,” ungkapnya kepada beritajar.com diruang kerjanya.

Halati berharap, PAW PPS yang baru dilantik tersebut dapat segera menyesuaikan diri dan ikut terlibat pada tahapan yang sedang berjalan.

Diri juga mengimbau agar PPS tersebut dapat menjalin kerjasama dengan baik dan tetap menjaga kekompakan.

“Pesan saya kepada anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru,” tutur Halati.

Untuk diketahui, pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.

Tampak menyaksikan prosesi pelantikan yakni Ketua Divisi Teknis, Thalib Gamarbobir, Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM, Baco Djabumir, Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Robert Tildjuir serta Sekretaris KPU, Paulina Talutu.