Tiakur, BeritaJar.com: Kepala Desa (Kades) Lelang, Loth Pay dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2023.
“Komunitas masyarakat peduli pembangunan desa lelang pada bulan Agustus 2024 lalu telah memasukkan laporan ke Kejari MBD atas dugaan Korupsi DD dan ADD oleh kades Lelang,” ungkap Kepala Soa Retiaupun – Leunupun Albinus Hiwruur kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Dikatakan, selain korupsi DD dan ADD, kades juga diduga melakukan pemalsuan tandatangan atas penerimaan insentif kepala soa, guru TK dan beberapa staf desa atas tahun anggaran 2019-2023 Desa Lelang.
“Kami atas nama komunitas masyarakat peduli pembangunan desa lelang memasukkan laporan pada tanggal 20 Agustus, maka pada tanggal 25, saya kembali mengkonfirmasi ke Kejari MBD,” ucapnya.
Dijelaskan pula, terkait dugaan korupsi dan beberapa dokumen sebagai bukti tersebut terdapat bukti tandatangan di daftar pengambilan insentif saniri yang tidak sesuai dengan hasilnya.
“Jadi dalam beberapa dokumen itu, saya merasa tidak pernah mengambil insentif saya, begitu juga dengan salah satu tenaga honorer di sekolah TK yang tidak mendapatkan gaji dari desa lagi,” jelas Albinus.
Atas tindakan tersebut, Albinus menyampaikan, pihaknya melaporkan dugaan adanya korupsi yang dilakukan kades Lelang karena menimbulkan indikasi kerugian yang cukup besar dan diperkirakan mencapai ratusan juta.
Ia juga menyampaikan, ada tiga item program yang diduga dikorupsi oleh sang kades. Dan satu item berupa gaji (insentif) saniri dan guru TK yang tidak terbayarkan.
Dirinya menambahkan selain program fisik yang diduga terjadinya korupsi yakni proyek pembangunan jalan desa, proyek bantuan pembangun rumah tidak layak huni dan proyek pembangunan sumur bor air bersih bagi masyarakat.
“Pada tahun 2023 saja, insentif saniri belum dibayar dan diduga juga ada gaji bunda paud yang tidak dibayarkan. Maka kami menduga ada pemalsuan tandatangan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang dipertanggung jawabkan pada dinas terkait,” beber Albinus.
Terpisah, Kasi Intel Kejari MBD, Hendra Dude ketika dikonfirmasi media ini membenarkan laporan dugaan yang dimasukkan oleh Komunitas Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Lelang.
“Benar kami telah menerima laporan yang diajukan oleh masyarakat desa lelang atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” katanya
Namun mengingat bulan ini menjelang tahapan Pilkada sehingga untuk merespon itu, pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Dan sebelumnya kami akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan sebagaimana yang dilaporan oleh masyarakat tersebut,” tandas Dude.
Sementara terkait laporan dugaan korupsi tersebut, media ini berusaha mengkonfirmasi dan meminta penjelasan sang kades melalui telepon selulernya dan mengirimkan pesan WhatsApp kepadanya namun belum direspon. (JQ)

