Dobo, BeritaJar.com: Kuasa Hukum dari Lembaga Missi Reklasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Jakarta Pusat, Irvan Butarbutar mengatakan, akibat surat pemberitahuan dari Max S. Barends, warga masyarakat yang sudah mendapatkan Surat Pelepasan Hak atas tanah adat Desa Wangel tidak bisa melakukan proses pendaftaran penerbitan sertifikat tanah dan tidak diserahkan sertifikat-sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Pertanahan kepada warga masyarakat desa wangel dusun Marbali.
“Terhadap surat pemberitahuan Max S. Barends yang disampaikan kepada kantor pertanahan dengan pernyataan bahwa marga Jansen bukan penduduk asli Desa Wangel adalah pernyataan yang tidak benar dan hanya pengakuan sepihak tanpa ada pembuktian,” ucapnya.
Butarbutar menyampaikan, sesuai penyampaian dari Dewan Adat Aru (DAA), pengakuan warga masyarakat maupun bukti data yuridis tanah tersebut, menyebutkan bahwa sesungguhnya pihak yang mempunyai hak atas tanah adat petuanan Desa wangel adalah ahli waris keluarga marga Jansen.
Menurutnya, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan Pertanahan yang berlaku, surat dari Max S. Barends haruslah di kesampingkan dan tidak di kabulkan dan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Aru kembali menerbitkan sertifikat tanah warga masyarakat yang telah mendapat Surat Pelepasan Hak atas tanah adat petuanan Desa Wangel.
Selain itu, kata Kuasa Hukum dari (LMR-RI) yang juga sebagai konsultan Hukum ini, demi tercapainya supremasi Hukum dan Kepastian Hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat yang bertempat tinggal di atas tanah Petuanan Adat Desa Wangel yang terdampak atas persoalan hukum.
Olehnya, pihaknya memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru agar kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menerbitkan Sertifikat tanah warga masyarakat yang telah mendapatkan Surat Pelepasan tanah adat, Petuanan Desa Wangel.
“Seperti yang pernah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kepulauan Aru yang telah banyak menerbitkan Sertifikat Warga Masyarakat dan Instansi Pemerintahan Daerah Kepulauan Aru, pada tahun sebelum yakni tahun 2017 kebawah,” katanya.
Dikatakan, sebelum adanya Surat dari, Sdr. Max S. Barends DKk yang telah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, maka warga masyarakat yang telah mendapat Surat Pelepasan hak atas petuanan tanah adat Desa Wangel dan sudah bisa mengurusnya.
“Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, warga sudah bisa mengambil sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Butarbutar.
Sementara Kepala Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Petrus Jansen mengatakan bahwa selama ini Warga Masyarakat Desa Wangel dusun Marbali telah hidup berpuluh-puluh tahun bahkan telah mendapat pelepasan hak atas tanah adat Desa Wangel, oleh BPN Kepulauan Aru, tidak bisa menerbitkan sertifikat karena adanya sengketa melalui surat pemberitahuan Sdr. Max Barends dkk yang menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak atas Tanah Adat Desa Wangel yang dimiliki Warga adalah tidak sah dan diminta untuk dibatalkan.
Untuk itu, bagi warga yang sudah proses sertifikat dari tahun 2016 sampai 2018, sekarang sudah bisa ke Kantor Pertanahan dengan membawa KTP untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh Pertanahan.
“Jadi bagi warga yang merasa diri bahwa sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, yang sudah proses sertifikat, sekarang sudah bisa ke kantor Pertanahan dengan membawa KTP untuk mengambil sertifikat. Untuk proses kelanjutan tahun-tahun diatas tahun 2018, belum ada kepastian dari kepala Pertanahan,” ujar Jansen.
Dirinya juga mempertanyakan bahwa, apakah dari tahun 2019 sampai sekarang, bisa proses sertifikat atau tidak. “Tetapi yang jelas itu hanya dari tahun 2016 sampai taun 2018 yang merasa diri sudah proses sertifikat, silahkan ke kantor Pertanahan dengan membawa KTP untuk mengambil sertifikat, karena sertifikatnya sudah siap,” ungkap Jansen.
Ditambahkan pula, sertifikat yang sudah diterbitkan itu kebanyakan dari warga masyarakat Dusun Marbali, maka menurut Kades, pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala Dusun Marbali untuk segera menyampaikan kepada warganya agar ke kantor Pertanahan dengan membawah KTP untuk mengambil sertifikat.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Aru, saat di hubungi terkait dengan proses sertifikat selanjutnya, tidak berada ditempat. (*)

