Dobo, BeritaJar.com: Pelayanan publik adalah sesuatu yang menjadi hak masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, kadangkala hak tadi tidak maksimal didapatkan masyarakat.
Pelayanan harusnya berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau. Namun sebaliknya justru malah lambat. Bahkan tidak jarang masyarakat harus pula memberi uang pungutan liar (pungli).
Olehnya, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga dalam memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dalam penyediaan Makanan dan Minuman, Rabu (21/8/2024) di hotel Apex menyampaikan bahwa masyarakat silakan melaporkan jika ada tindakan diluar aturan yang berlaku.
“Sekarang ini urus Ijin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru itu semua gratis sehingga jika ada pegawai yang meminta uang atau pungli silahkan langsung laporkan kepada saya,” tegasnya.
Dikatakan, saat ini dalam mengurus ijin di DPMPTSP Kepulauan Aru semuanya dimudahkan dan digratiskan.
Gonga juga mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan melapor jika merasa dirugikan oleh pelayanan publik.
“Sekali lagi kalau ada yang minta tambah ini dan itu, silakan laporkan kepada saya secara langsung. Nanti saya panggil dan berikan sanki tegas,” ujarnya.
Dijelaskan pula, dulu orang yang mau mengurus ijin harus bayar dan diminta itu dan ini, tapi sekarang semuanya gratis.
“Sekarang gratis dan dimudahkan, sehingga bapak ibu mau urus ijin di DPMPTSP dimudahkan dan sangat cepat. Kalau bisa satu hari atau dua hari ijinnya langsung keluar,” beber Gonga.
Dirinya juga menambahkan, tujuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (Omnibus Law) yakni mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja.
Selain itu, Omnibus Law meliputi 6 kategori yaitu Penyederhanaan, Singkronisasi dan pemangkasan regulasi. Kemudian, menyediakan lapangan kerja.
Selanjutnya, Middle Income Trop , peningkatan Efektivitas Birokrasi, Perlindungan dan Kemudahan UMKM serta Penciptaan Lapangan Kerja Baru.
” Jadi manfaat Omnibus Law khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria [NSPK] dan penggunaan sistem elektronik,” pungkas Gonga.
Sebagaimana diketahui, Bimtek Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dalam penyediaan Makanan dan Minuman di Hotel Apex yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru dihadiri 7 Narasumber dan hadir pula Kadis DPMPTSP Kepulauan Aru, John W. Utukaman, SH,.MP dan Staf Ahli Bupati Imelda Parera serta tamu undangan lainnya.

