Tiakur, BeritaJar.com: Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), AKBP Pulung Wietono S.I.K., melalui Kepala Satuan Intelkam, IPTU Indra Parera menyampaikan, seluruh bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati diwajibkan untuk membuat SKCK di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Maluku.
Dikatakan, sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolda Maluku yang diterima pada 16 Agustus 2024, pembuatan SKCK bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dipusatkan di Polda Maluku.
“STR dari Kapolda Maluku yang diterima Sat Intelkam Res MBD merupakan petunjuk dan arahan bagi kami untuk tidak menerbitkan SKCK bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. SKCK tersebut akan diterbitkan oleh Dit Intelkam Polda Maluku dan ditandatangani oleh Dir Intelkam Polda Maluku,” kata Parera, Rabu (14/08/2024).
Dijelaskannya, formulir SKCK untuk bakal calon bupati dan wakil bupati memiliki sedikit perbedaan dari formulir biasanya.
Untuk itu, guna memudahkan para kandidat dalam pengisian formulir ini, Polres MBD melalui Sat Intelkam membuka layanan konsultasi bagi para kandidat maupun tim sukses terkait persiapan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
“Mengingat rentang wilayah Kabupaten MBD dan ibu kota Provinsi Maluku yang berbeda pulau, kami mengimbau para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, baik secara langsung maupun melalui tim pemenangan untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan memahami nomenklatur yang wajib dipenuhi sebelum mengurus SKCK di Mapolda Maluku,” jelas Parera.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya siap membuka ruang koordinasi bagi para kandidat yang membutuhkan informasi terkait pembuatan SKCK dan akan memberikan pelayanan maksimal guna mendukung suksesnya Pilkada Kabupaten MBD pada 27 November 2024.
“Sekali lagi saya mengingatkan agar para kandidat segera menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sehingga tidak terjadi kendala saat pengurusan SKCK di Mapolda Maluku. Jika ada kendala atau pertanyaan, para kandidat maupun tim pemenangan dapat mendatangi Mapolres MBD melalui Sat Intelkam Polres MBD,” jelas Parera. (JQ)

