Site icon BeritaJar

Jaksa Penyidik Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di MBD dan Barang Bukti

MBD, BeritaJar.com: Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (13/8/2024).

Penyerahan kedua tersangka tersebut atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2013-2014 dan dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Tutuwawang Kecamatan Babar Timur Tahun Anggaran 2017-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari MBD, Dwi Kustanto, S.H mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tindak perkara korupsi atas nama tersangka SOL dan JE dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan surat tersebut kita telah serahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU MBD sekira pukul 12.00 WIT,” katanya.

Dijelaskan, tersangka SOL merupakan mantan Bendahara di Sekretariat DPRD MBD, sedangkan JE adalah mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur.

Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, pelaksanaan tahap II tersebut dilaksanakan di Rutan kelas II A Ambon yang dimulai pada pukul 10.00 Wit hingga selesai.

“Pelaksanaan penahanan oleh JPU dilakukan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 01 September 2024. Kedua tersangka tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum a.n Yohanis Laritmas, S.H,.M.H,” pungkas Kustanto. (JQ)

Exit mobile version