Tiakur, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan dukungan teknis tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati MBD.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan dan Humas, Agapitus Lamere, S.S bersama Stakeholder setempat dan tokoh agama serta awak media tersebut berlangsung di Cafe Ina Nara kota Tiakur, Kamis (07/8/2024).
Kegiatan rakor yang diselenggarakan untuk kedua kalinya ini dalam rangka persiapan pencalonan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD dalam Pilkada 2024 serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Agapitus Lamere dalam arahannya mengatakan, rakor ini dihadiri stakeholder sekaligus narasumber yaitu Kapolres MBD, Pengadilan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri MBD, Lapas III Wonreli, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan MBD.
Selajutnya akan membahas terkait hal-hal yang berhubungan dengan persiapan pencalonan kepala daerah seperti syarat dukungan pencalonan kepala daerah dan dokumen yang lainnya.
“Segalah sesuatu yang diuraikan oleh pembawa materi pada inti dari rakor bersama stakeholder ini adalah terkait penjelasan syarat dukungan pencalonan kepala daerah dengan melengkapi dokumen-dokumen yang disesuaikan pada PKPU No. 8 tahun 2024,” katanya.
Selain itu, Lamere bilang, pihaknya bersama stakeholder yang ada dalam rakor ini akan menyampaikan atau menjelaskan terkait calon atau kandidat berstatus narapidana, status pendidikan, riwayat kesehatan hingga status kependudukan.
“Dan kita patut bersyukur untuk Pilkada pada tahun 2024 kita di Maluku Barat Daya tidak ada calon perseorangan yang ada hanyalah calon yang diusung oleh partai politik atau beberapa gabungan partai politik,” ujarnya.
Disamping itu lanjut Lamere, dalam rakor ini pihaknya juga menekankan soal teknis dan syarat pencalonan kepala daerah sebagaimana yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Dalam rakor ini juga kami hadirkan berbagai stakeholder agar bisa dapat membantu kami, seperti pihak kepolisian yang dihadiri langsung oleh bapak Kapolres agar dapat menjelaskan mekanisme pembuatan SKCK,” katanya.
“Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki untuk menjelaskan syarat syarat dalam pembuatan keterangan tidak pernah sebagai terpidana serta dari dinas kesehatan dapat juga memastikan kesehatan dari para kandidat calon kepala daerah,” sambungnya menambahkan.
Turut dihadir dalam rakor tersebut pimpinan partai politik, Kapolres, Kajari, PN Saumlaki, Lapas 3 Wonreli, Dinkes, Dispen, Ketua Klasis Lemola (Leti, Moa, Lakor) dan Kesbangpol. (JQ)

