Aktualisasi PKA Angkatan X Tahun 2024, Bupati Aru Launching FGD “GAS JABU”

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga melaunching sekaligus Focus Group Discussion (FGD) Gerak, Atasi, Sikapi, Persetujuan Bangunan Gedung (GAS JABU) di Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (26/7/2024).

Kegiatan ini digagas oleh Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Aru, M. Gadafi Rumra, SH, MH, sebagai bagian dari program Aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan X Tahun 2024.

Bupati Johan Gonga membuka kegiatan itu menyampaikan, pembangunan sebuah kota yang baik, sangatlah didukung dari metode pengembangan infrastruktur yang selaras menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan pola ruang dan struktur ruang.

“Secara administratie setiap orang untuk berhak mendirikan bangunan dengan berbagai konsekuensi persyaratan dan perizinan dalam rangka eksistensi legalitas yang didirikan tersebut dari bangunan yang secara spasial harus sesuai dengan rencana ruang tata wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) dalam suatu daerah kabupaten kota,” ucapnya dalam sambutanya dilantai II BPKAD Aru.

Bupati menyampaikan, melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Beberapa peraturan perundang- undangan mengalami perubahan, termasuk undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, serta sehingga peraturan pemerintah pelaksananya membawa konsekuensi perubahan nomenklatur perizinan bangunan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.

Sebagai tindak lanjut dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2021 tentang pendataan bangunan gedung yang di dalamnya turut mengatur mengenai sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

“SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF), surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG), rencana teknis pembongkaran bangunan gedung (RTB), dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung yang terintegrasi dengan sistem perijinan, online single submission (OSS),” katanya.

Bupati menuturkan, sesuai kondisi aktual yang menunjukan partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan IMB dan/atau PBG pada 5 (lima) tahun terakhir di Kabupaten Kepulauan Aru hanya berjumlah 68 pemohon dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sehingga dapat digolongkan dalam kategori sangat rendah.

Untuk itu, dalam menangani rendahnya rasio kepatuhan PBG di Kabupaten Kepulauan Aru melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) dan online single subission (OSS), dinas PUPR telah melakukan inovasi konsep istilah PBG sehingga mudah dipahami dan menjadi familiar di lingkungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru melalui Aktualisasi Aksi Perubahan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, konsep penanganan PBG tersebut secara lokal di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini oleh Dinas PUPR “GAS JABU” yang artinya Gerak Atasi Sikapi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Saya selaku pemerintah daerah,
memberikan apresiasi kepada saudara M. Gadafi Rumra, SH, MH peserta Pelatihan Kepimpinan Administrator Angkatan X Tahun 2024 yang melakukan aksi perubahan “Gas Jabu” yang artinya “Gerak Atasi Sikapi Persetujuan Bangunan Gedung” sebagai inovasi pelayanan PBG pada dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, sekaligus membuka focus group discussion “Gas Jabu” yang dapat berdampak pada optimalisasi pelayanan PBG kepada masyarakat,” ungkap bupati.

Terhadap aksi perubahan ini, bupati Gonga juga menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, kepada saudara reformer agar dapat menjadi agen perubahan yang mendorong dan mengadvokasi masyarakat luas tentang pentingnya pengendalian terhadap pemanfaatan ruang sehingga menciptakan konsep
tata kota dalam penyelenggaraan
bangunan gedung belum berjalan
secara baik;

Kedua, mengadvokasi masyarakat tentang tertib bangunan gedung: dalam penyelenggaraan bangunan gedung masih belum optimal pengendalian dan pengawasannya, dengan memanfaatkan beranda media sosial yang edukatif secara berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang berdampak pada pendapatan asli daerah: dari sektor retribusi PBG.

Ketiga, melalui Launching dan FGD ini dapat membuat terobosan baru dengan mengintegrasikan sistem perizinan dengan OSS berbasis aplikasi SIMBG sehingga mempermudah pemohon PBG;

Keempat, melalui aksi perubahan ini masyarakat pun juga mendapat kepastian hukum dalam prespektif investasi: bagi sebagain besar investor baik skala kecil, sedang dan besar membutuhkan
kepastian hukum dalam tempat berusaha yang persyaratan dasarnya adalah PBG sebagai legitimasinya, yang saat ini belum dijalankan secara optimal di Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkas Gonga menjelaskan.

Dalam kegiatan ini dihadiri 3 Narasumber yakni Sekretaris Bapenda Aru, Dorce Atdjas, S.Pd, MT dengan materi berjudul Pentingnya Retribusi PBG bagi PAD.

Kemudian Kadis PUPR Kepulauan Aru, Ir. Edwin Nanlohy, ST.,M.Si dengan materi Gerak Atasi Sikapi Persetujuan Bangunan Gedung (GAS JABU).

Sedangkan Kadis DPMPTSP Kepulauan Aru, John W. Utukaman, SH,MP dengan materi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Turut hadir, Forkompinda Aru, Sekda Aru, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru, Camat, Lurah, unsur Swasta, para RT/RW dilingkup kota Dobo serta tamu undangan lainnya.