Site icon BeritaJar

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Aru Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 2,3 Miliar

Dobo, BeritaJar.com: Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyampaikan keberhasilannya menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.2.396.065.017,04 ke Kas Negara.

“Nilai kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi keuangan perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” ungkap Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian dalam pres release usai upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kantor Kejaksaan setempat, Senin (22/7/2024).

Siagian menjelaskan, pengembalian keuangan negara tersebut sebanyak 2.3 miliar dengan rincian perkara pada Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 atas nama Terpidana WA.

Kemudian, perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian Tahun 2020 atas nama Terpidana BA. “Selanjutnya Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 atas nama Terpidana AW,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Kajari, perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2020 atas nama Terpidana AR, MD, TJP, YSL dan KR.

Berikutnya, perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 atas nama Terpidana FG.

“Jadi kami selaku eksekutor ataupun eksklusi perkara-perkara pidana korupsi yang telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selanjutnya kami akan setor ke kas negara sesuai dengan peraturan yang telah kita laksanakan sebelumnya,” tegas Siagian.

Pada kesempatan tersebut Kajari juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat memberi dukungan kepada Kejaksaan lebih khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayah ini.

Exit mobile version