Site icon BeritaJar

Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan di Kejari Aru

Dobo, BeritaJar.com: Tim Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru melaksanakan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan dengan tersangka inisial CAB ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kepulauan Aru.

“Penyidik Sat Reskrim telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk selanjutnya akan diteliti,” ucapnya Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Sahertian menyebut, perkara Nomor BP/11/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tgl 03 Juli 2024 tersebut sudah diserahkan pada Senin tanggal 15 Juli 2024.

“Tanggal 15 kemarin kami telah serahkan berkas perkara kasus pembunuhan ke kejaksaan, jika sudah dinyatakan lengkap(P-21) maka selanjutnya akan dilakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka dan Barang bukti,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap korban inisial AW dikarenakan berselisih paham dengan pelaku inisial CAB di sebuah pesta pernikahan di komplek gereja Imanuel Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru pada Minggu (23/6/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIT.

“Saat ini pelaku telah menyerahkan diri dan dilakukan Penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Aru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat atau pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku CB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Sahertian.

Exit mobile version