Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2024.
Sosialisasi yang berlangsung, Rabu (17/7/2024) di cafe Gospel itu dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar dan dihadiri 4 Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Aru dan Forkompinda serta tamu undangan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Aru menghadirkan 2 Narasumber yakni Kejari Kepulauan Aru dan Bapelitbang Kepulauan Aru.
Ketua KPU Aru, Halati Mangar saat membuka kegiatan itu menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan dasar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dikatakan, PKPU Nomor 8 ini mewajibkan bakal pasangan calon memasukkan visi dan misi dalam pendaftaran. “Nah, ini sebagai petunjuk kepada bapak ibu yang nantinya penyusunan visi-misi berdasarkan RPJPD dan ini adalah syarat yang harus dimasukkan partai politik yang nantinya mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Halati menyampaikan kepada pimpinan partai politik untuk mengingatkan kepada calon-calon anggota DPRD terpilih agar dapat menyampaikan laporan harta kekayaan.
“Jadi kurang lebih sampai saat ini tercatat di KPU Aru baru 2 orang, mohon ini menjadi perhatian dan wajib disampaikan 21 hari sebelum dilakukan pelantikan pada bulan Oktober 2024 sehingga sebelum tanggal 10 Oktober itu sudah wajib disampaikan kepada KPU,” tuturnya.
Sementara itu, Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian selaku narasumber pertama dalam memberikan materi terkait “Peran Strategis Kejaksaan RI Dalam Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”.
Intinya Ia menekankan pengawasan dan penegakan. Selain itu, pencegahan tindak pidana pemilu yang meliputi deteksi dini, sosialisasi dan koordinasi.
Disamping itu, jenis-jenis pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yakni pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya, Narasumber kedua yang dibawakan oleh Sekretaris Bapelitbang Kepulauan Aru, Lusy Haumahu tentang “Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2025-2045”.
Menurutnya, penyusunan RPJPD disinkronkan dengan kebijakan provinsi dan nasional, sehingga visi-misi kepala daerah akan diselaraskan dengan rencana pembangunan yang telah disusun.
“Visi Kepulauan Aru Maju dan berkelanjutan berbasis maritim. Sedangkan Misi ada 5 poin yaitu mewujudkan kualitas SDM berdaya saing, mewujudkan perekonomian tanggu berbasis sektor unggulan, mewujudkan pengelolaan SDA dan LH yang ASN dan lestari, meningkatkan dan memantapkan infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis dan yang kelima yakni mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, transparan dan akuntable,” pungkas Haumahu.
Sebagaimana diketahui, sosialisasi visi dan misi ini juga dihadiri partai politik (Parpol), bawaslu, tokoh agama, tokoh adat dan PWI Kepulauan Aru.

