Site icon BeritaJar

Lantik PAW PPS Mohangsel, Halati Mangar Harap Lakukan Tugas Sesuai PKPU

Dobo, BeritaJar.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Halati Mangar melantik 1 (satu) orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Selasa (16/7/2024).

Pelantikan PAW PPS Desa Mohangsel, Kecamatan Sir-Sir tersebut berlangsung di Kantor KPU Aru, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris KPU Aru dan Bawaslu Aru.

Halati Mangar usai melantik PAW PPS tersebut menuturkan bahwa
proses pelantikan itu terjadi akibat anggota PPS sebelumnya terindikasi sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

“Tadi kami telah melaksanakan pelantikan PAW PPS untuk desa Mohangsel yang terindikasi sebagai anggota parpol, karena secara prosedur telah melanggar administrasi,” ucapnya kepada beritajar.com.

Dirinya berharap, PAW PPS yang baru dilantik tersebut dapat segera menyesuaikan diri dan ikut terlibat pada tahapan yang sedang berjalan.

“Semoga saudari Sri Rahayu Gaite yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan PKPU, dan dari kita punya anggota PPS ini dapat melahirkan kita punya pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk Aru,” pesannya.

Selain itu, kepada PPK, PPS dan petugas Pantarlih, Ketua KPU Aru berpesan agar bekerja sesuai dengan mekanisme dan PKPU.

“Olehnya saya mengimbau agar PPK, PPS dan Pantarlih yang sedang bekerja agar dapat menjalin kerjasama dengan baik dan tetap menjaga kekompakan, karena semua perintah kerjanya ada tinggal dibaca lalu dilaksanakan saja,” jelas Halati sembari berpesan.

Exit mobile version