Site icon BeritaJar

Kejari MBD Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka, Salah Satunya Mantan Bendahara DPRD

Tiakur, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Penyalahgunaan Anggaran Keuangan pada Sekretariat DPRD MBD dan Penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) desa Tutuwawang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MBD, Hery Somantri, S.H,.M.H dalam press rilisnya mengatakan tersangka yang ditetapkan dalam dua kasus berbeda ini berjumlah 2 orang berinisial SOL dan EY.

“Kedua terduga pelaku Tipikor ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi,” ucapnya, Selasa (2/07/2024) di Aula Kejari MBD.

Dijelaskan, tersangka SOL merupakan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD, terkait perbuatan dugaan Tipikor Tahun Angaran 2013 yakni Penyalahgunaan Anggaran Keuangan pada Sekretariat DPRD MBD.

“SOL ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari MBD yakni Dwi Kustono, Ahmad Lutfi, dan Raymond Hendriksz bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,” katanya.

Kemudian, dalam penetapan tersangka, dikarenakan penyidik saat pemeriksaan menemukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012 yang belum dibayarkan, sehingga pada tahun 2013 Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menerbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900 untuk Keperluan pembayaran rapelan gaji tersebut.

“Terkait hal ini terdapat selisih lebih anggaran yang tidak dilaporkan atau tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka yang merupakan Bendahara Sekretariat DPRD MBD. Olehnya, perbuatan tersangka SOL ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.188.304.054,” ungkap Kajari Somantri.

Dikatakan pula, dalam perkara ini, Tim Penyidik menemukan uang yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, menemukan bukti transfer ke rekening tersangka SOL selaku bendahara, sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502.

Disamping itu, sebagai wajib pungut pajak tersangka SOL tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn sejak pada tahun 2012, 2013 dan 2014.

“Jadi, pada tahun 2012 senilai Rp. 222.746.888, tahun 2013 senilai Rp. 276.018.406, tahun 2014 senilai Rp. 111.746.406, sehingga total temuan pajak tahun 2012 hingga 2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552,” beber Somantri.

Kajari juga menambahkan, setiap proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa, diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

Sementara untuk kasus perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur kata Kajari sejak Tahun 2017 sampai 2019.

“Bahwa penyidik menemukan tindakan kepala desa Tutuawang (tersangka) berinisial YE yang tidak transparan, efektif, efisien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga berdampak pada penyimpangan yakni, terindikasinya kerugian keuangan negara atau daerah dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 1.262.622.930,” ujarnya.

Selanjutnya dalam Laporan Pertanggungjawaban LPJ DD dan ADD desa Tutuwawang tahun 2017-2019, penyidik menemukan kegiatan yang tidak direalisasikan atau direalisasikan tapi tidak sebagaimana yang ditentukan dan terindikasi fiktif (markup).

“Hal tersebut terdapat kekurangan penyetoran pajak atas tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp.121.086.000,-
Terdapat belanja fiktif senilai Rp.522.844.242 dalam program kegiatan belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, belanja pemberdayaan masyarakat,” rinci Somantri .

Pada kasus ini juga, terdapat belanja markup sebesar Rp 20.000.000, terdapat pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.366.192.696, dan terdapat belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp.232.500.000.

“Bahwa indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linier dengan laporan hasil audit investigasi inspektorat kabupaten MBD Nomor 700/LHP-PEMSUS/2020 tanggal 26 september 2020, sehingga penyidik melakukan penetapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau tersangka Y.E, dengan Surat Penetapan tersangka No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024,” jelas Kajari .

Usai ditetapkan sebagai tersangka kemudian tersangka langsung ditahan di Rutan Waiheru berdasarkan surat perintah penahanan No. Print: 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

“Setelah selesai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari sambil menanti proses selanjutnya terhitung hari ini tanggal 2 Juli sampai pada 21 Juli nanti.

“Untuk tahapan kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Waiheru sambil menunggu JPU menyiapkan dakwan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk selanjutnya ada pada persidang,” pungkas Kajari Somantri. (JQ)

Exit mobile version