MBD, BeritaJar.com: Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) menggelar konferensi pers usai Hari Bhayangkara Ke-78, Senin (01/7/2024) bertempat di Mapolres setempat.
Kegiatan itu dipimpin Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, S.I.K, Waka Polres, Kabag OPS, Kabag SDM, Kasat Serse dan Kasat Intel Polres MBD.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono memaparkan sejumlah kasus kejahatan, baik tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah hukum Polres MBD.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Kabupaten MBD alami penurunan, dari tahun 2023 hingga 2024. “Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga tanggal 1 Juli 2024, tindak pidana di kabupaten MBD dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku merupakan jumlah yang paling rendah,” ungkapnya.
Ini menandakan bahwa masyarakat MBD sangat baik dan ada pada suatu kepatuhan hukum adat dan hukum positif, sehingga berdampak pada situasi kamtibmas yang kondusif dan terus terjaga.
“Beberapa kasus penting yang telah berhasil diungkap atau telah sampai pada tahap persidangan sehingga ini merupakan suatu keberhasilan Polres MBD,” jelas Wietono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta menyampaikan, secara umum laporan pengaduan di Polres MBD sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023 ada sebanyak 68 kasus.
Kemudian Polsek jajaran sebanyak 67 kasus, sehingga dari total pengaduan sudah 42 tindak pidana tahun 2023 yang telah ditangani Satreskrim Polres MBD.
Nanulaitta juga mengakui untuk tahun 2023, semua penanganan pengaduan belum dapat ditangani karena letak geografis wilayah MBD adalah kepulauan.
“Ada juga laporan pengaduan yang tidak ditindaklanjuti pelapor, sehingga status laporannya menjadi tunggakan. Namun, semua laporan tentu ditangani secara baik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” bebernya.
Selain itu, Kasat Reskrim menambahkan untuk tahun 2024, sejak tanggal 1 Januari hingga 1 Juli 2024, jumlah laporan yang masuk di Polres MBD sebanyak 34 kasus, dan Polsek jajaran sebanyak 35 kasus sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 69 kasus.
“20 kasus diantaranya sudah diselesaikan oleh Satreskrim Polres MBD dan pada penanganan kasus Tipikor ada 6 kasus, 4 kasus sementara lidik dan 2 kasus sementara sidik,” rincinya.
Diungkapkan, sejauh ini tidak ada hambatan yang signifikan dalam penanganan kasus, karena masyarakat koperatif dalam mendukung kinerja Polres MBD, sehingga penanganan dapat berjalan dengan baik.
“Akan tetapi masyarakat juga perlu memahami bahwa dalam penanganan kasus ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sehingga membutuhkan waktu,” ujar Nanulaitta. (Tim)

