Site icon BeritaJar

Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Dobo Putus Tersangka Wahyuni Bebas

Dobo, BeritaJar.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo mengabulkan bebas kepada tersangka Wahyuni pada kasus penjualan obat keras di toko obat (BPOM).

Sidang Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/PN.Dob dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Achmad Fauzi Tilameo, S.H yang berlangsung, Kamis (27/6/2024) di ruang sidang PN Dobo.

Yohanis Romodi Ngurmetan, SH selaku kuasa hukum tersangka Wahyuni menyampaikan bahwa keputusan bebas oleh hakim tunggal PN Dobo terhadap kliennya tersebut sangatlah tepat.

Dimana, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, penetapan tersangka pada kliennya (Wahyuni) telah melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1) dan atau pasal 438 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.

“Jadi keputusan yang diambil oleh hakim tersebut sangatlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, karena tindakan penyidik pegawai negeri sipil Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon menetapkan klien kami sebagai tersangka melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1) dan atau pasal 438 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, tidak sesuai dengan mekanisme,” ungkap Ngurmetan kepada media ini usai sidang.

Dijelaskan pula, hal ini lanjutnya sebagaimana pembuktian fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan pada kasus penjualan obat keras di toko obat.

“Sehingga tindakan hukum baik itu penggeledahan, penyitaan, surat sprin sidik, SPDP serta penetapan tersangka tanggal 2 Mei 2024 atas klien kami saudarai wahyuni dianggap tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum,” jelas Ngurmetan menegaskan.

Exit mobile version