Dobo, BeritaJar.com: Akibat cekcok (selisih paham) di sebuah pesta pernikahan di komplek gereja Imanuel Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru pada Minggu (23/6/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIT, mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., MH melalui Kasubsipenmas, Bripka Yubilino Sahertian, SH menyampaikan bahwa kejadian tersebut menewaskan korban berinisial AW dengan kondisi luka dan berdarah di bagian kepala.
Dikatakan, awalnya korban AW dengan saudara Maikel selisih paham tapi saksi-saksi tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Kemudian korban mengambil 1(satu) buah kursi plastik dan memukul kearah Maikel namun ditangkis oleh Jofan sehingga tidak mengena Maikel.
Namun sepertinya mereka masih berselisih paham terus kemudian saudara Jofan melerai keduanya agar tidak melakukan keributan.
“Nah, saat korban AW ini berjalan mundur menghindari keributan dengan saudara Maikel tepatnya diatas fondasi yang berada di depan rumah terlapor (pelaku) berinisial CB, dan tiba-tiba muncul pelaku CB ini dari arah dalam rumahnya dan langsung memukul korban AW dengan kedua tangannya berkali-kali ke arah kepala korban,” urai Sahertian saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah dipukul, lanjutnya korban langsung terjatuh dengan posisi terlentang dengan posisi kepala dipinggir pondasi dan tidak bergerak.
“Melihat korban terjatuh dan tak sadarkan diri pelaku langsung masuk ke dalam rumahnya dan tidak muncul-muncul. Karena pada saat korban terjatuh kepala korban berbenturan dengan pinggiran pondasi yang ada ditempat kejadian,” jelasnya.
Sahertian menambahkan akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pada telinga bagian bawah dan luka pada kepala sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa.
“Kuat diduga korban meninggal karena mengalami benturan pada bagian kepala setelah dipukuli,” bebernya.
Jubir Polres Aru ini juga menyampaikan, sebelumnya antara pelaku dan korban tidak pernah berselisih paham. “Motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pelaku ingin menegur korban agar tidak ribut/berkelahi ditempat pesta acara pernikahan adik pelaku ini,” ungkap Sahertian.
Saat ini kata Sahertian, pelaku telah menyerahkan diri di Mapolres Kepulauan Aru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat atau pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku CB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHPidana,” tutur Sahertian menjelaskan.

