Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan sebanyak 42 dari 3 perkara yakni Narkotika, Oharda dan Tpul yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan BB tersebut berlangsung, Kamis (20/6/2024) di halaman kantor Kejari Kepulauan Aru yang dipimpin oleh Sumanggar Siagian, SH,.MH selaku Kajari Aru.
Kajari Aru, Siagian menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi tadi pagi kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 42 macam sejak dari bulan Januari hingga bulan Mei 2024. Semua barang bukti ini perkaranya sudah inkrah dan berdasarkan putusan itu, kami dari Kejari Kepulauan Aru melaksanakan pemusnahan,” ucapnya kepada wartawan usai giat pemusnahan.
Dalam pemusnahan itu diungkapkan, dari 15 perkara tersebut, diantaranya 9 perkara Narkotika, 5 orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Selain itu, kata Siagian, pemusnahan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Kepulauan Aru dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Kepulauan Aru,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kajari Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, Kasi Barang Bukti Kejari Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Iskandar Muda Harahap, Kasi Intelijen Romi Prasetyo.
Hadir pula para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum serta seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Aru.

