Site icon BeritaJar

Sidang TPPO, Hakim PN Dobo Cecar JPU Terkait Surat Keterangan Penahanan Terdakwa MAB Yang Diduga Palsu

Dobo, BeritaJar.com: Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Karoke Adiskal dengan terdakwa MAB kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Senin (10/06/2024).

Pada sidang dengan agenda Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa MAB dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Bicterzon Welfare Hutapea dan didampingi hakim anggota masing-masing Jefri P. Sitompul dan Muhamad Fauzi Tilameo.

Ada banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut, dimana hakim ketua mempertanyakan beberapa surat yang tidak sesuai dengan pengakuan terdakwa terkait waktu dan tanggal penahanan.

Disamping itu, hakim ketua juga mempertanyakan legalitas surat keterangan penahanan terdakwa dari Polres Kepulauan Aru melalui Kasat Tahti yang dilayangkan JPU (Jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang diduga palsu.

Pasalnya, surat tersebut terlihat biasa-biasa saja. Padahal surat yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga atau organisasi harus ada kop surat, tembusan, arsip dan juga cap dinas.

Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada Kamis 13 Juni dengan agenda Replik/ Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa.

Juru bicara PN Dobo, Bicterzon Welfare Hutapea, SH dalam konfrensi pers usai mengikuti sidang kasus tersebut menjelaskan bahwa terkait beberapa surat keterangan penahanan terdakwa atas nama Mores Anton Beruat (MAB) alias Obut yang di sampaikan JPU Kejaksaan Negeri Dobo kepada Majelis Hakim PN Dobo masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya dari beberapa surat keterangan baik dari pihak Kepolisian maupun pihak Lapas Kelas III Dobo memiliki tanggal penahanan yang berbeda, bahkan keterangan penjelasan isi surat itu pun tidak jelas apakah terdakwa MAB pernah di tahan atau tidak.

Sementara menurut keterangan terdakwa, kata Hutapea saat Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa pernah di tahan di Rutan Lapas atau Polres Kepulauan Aru pasca perkara tersebut dilimpahkan kepada PN Dobo namun jawaban terdakwa bahwa tidak pernah ditahan.

“Bahwa sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan maka itu menjadi tanggung jawab Hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” katanya.

Olehnya, dengan adanya dugaan penggunaan surat palsu di sini (PN) bermula dari perkara Nomor 2 Pidsus atas nama terdakwa MAB alias Obud, dimana sebelumnya terdakwa ini diperintahkan atau dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan tahanan kota, dan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan berarti penahanan beralih menjadi kewenangan majelis hakim dengan surat penetapannya nomor surat 2 Pidsus tahun 2024.

Dimana majelis hakim, lanjut Hutapea telah memerintahkan kepada JPU Kejari Dobo untuk melakukan penahanan terhadap MAB di Rutan Lapas kelas 3 Dobo.

“Ternyata ditanyakan di dalam persidangan, terdakwa menerangkan bahwa tidak pernah ditahan baik di Rutan Lapas Dobo maupun di Rutan Polres Kepulauan Aru,” jelasnya.

Namun dalam persidangan, kata jubir PN Dobo, JPU atas nama David Simanjuntak menyerahkan berita acara pelaksanaan penetapan penahanan yang menerangkan bahwa terdakwa atas nama MAB telah ditahan oleh Kasi Pidum Kejari Aru mulai dari tanggal 12 Februari 2024.

“Sementara diperintahkan Hakim itu dari tanggal 2 untuk terdakwa harus dimasukkan ke dalam Rutan
yang awalnya tahanan kota menjadi tahanan Rutan tapi dalam suratnya dibilang sudah ditahan sejak tanggal 12 Februari. Jadi dari tanggal 2 bergeser ke tanggal 12 baru dilaksanakan,” tandasnya.

Lebih parahnya lagi, ungkap Hutapea, menurut surat yang diterapkan dalam persidangan, ternyata ada surat dari Lapas yang menerangkan bahwa terdakwa atas nama MAB tidak pernah ditahan di Lapas kelas III Dobo.

“Dalam persidangan kemudian kami konfirmasi dengan menanyakan kepada JPU apakah terdakwa ini ditahan di Rutan mana sejak perkaranya dilimpahkan ke pengadilan
dan kemudian David (JPU) menyerahkan surat keterangan yang mana ditandatangani oleh Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Kepulauan Aru, Zainal Abidin dimana menerangkan bahwa terdakwa MAB sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru tertanggal 2 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2004. Keterangan dari surat ini kita tidak tahu surat ini memang sebenarnya ditandatangani oleh Kasat Tahti atau tidak,” bebernya.

Selain itu, ada lagi surat keterangan dari Lapas Kelas III Dobo yang menerangkan bahwa MAB baru dimasukkan ke dalam Rutan Lapas Dobo tertanggal 21 Februari 2024.

“Jadi tanggal 21 Februari baru terdakwa dimasukan ke Rutan Lapas Dobo, sedangkan dalam keterangan terdakwa saat persidangan, mengakui bahwa dirinya tidak pernah ditahan baik di Rutan Lapas maupun Polres Kepulauan Aru,” cetus jubir.

Sehingga terhadap surat keterangan penahanan yang di sampaikan JPU Kejari Kepulauan Aru dalam persidangan itu diduga palsu.

“Tadi rekan-rekan dengar di persidangan bahwa terdakwa sendiri mengakui tidak pernah dimasukkan dalam Rutan baik itu di Rutan Lapas maupun Polres. Jadi kita tidak tahu. Ini surat bisa diduga surat asli atau palsu, kita tidak tahu, tapi yang pasti kami majelis hakim terima dalam persidangan,” pungkas jubir PN Dobo.

Terkait surat keterangan penahanan yang diduga palsu yang ditandatangani oleh Kasat Tahti Polres Kepulauan Aru, ketika dikonfirmasi wartawan pada Humas Polres Kepulauan Aru, mereka tidak mengetahuinya.

“Untuk surat yang rekan-rekan menanyakan ini kami tidak mengetahui soalnya pa Zainal Abidin sudah di ditugaskan menjadi Kapolsek Marlasi Aru Utara,” ucap Kasubsipenmas Polres Aru, Bripka Yubilino Sahertian kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/6).

Ia juga mencoba menghubungi mantan Kasat Tahti Polres Kepulauan Aru itu lewat telepon seluler guna mengecek kebenaran surat tersebut, namun tidak dapat tersambung karena di kecamatan Aru Utara jaringan Telkomsel sangat buruk.

Wartawan juga mengubungi nomor mantan Kasat Tahti, Ipda Zainal Abidin untuk mengkonfirmasi terkait keabsahan surat tersebut tetapi tidak bisa terhubung.

Exit mobile version