Dobo, BeritaJar.com: Guna memelihara kamtibmas di wilayah hukum (Wilkum) Polres Kepulauan Aru, Polisi berhasil mengungkap 5 pelaku perjudian di kota Dobo. Kelima pelaku tersebut berinisial FB, YL, EM, CK dan ED.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas, Bripka Yubilino Sahertian, S.H menyampaikan bahwa menyikapi beberapa informasi akhir-akhir ini dari masyarakat adanya permainan judi di wilayah kota Dobo sehingga Polres Kepulauan Aru mengerahkan Unit Operasional dalam rangka melaksanakan penyelidikan terhadap lokasi dan para pemain judi.
“Dari hasil penyelidikan yang akurat, polisi kemudian bertindak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku judi dengan inisial FB, YL, EM, CK beserta barang bukti berupa sejumlah uang Rp 1.080.000 dan kartu domino,” ucapnya kepada media ini, Jumat (7/6/2024) di Mapolres Aru.
Tak hanya itu, diwaktu yang berbeda, polisi juga menangkap salah satu terduga pelaku judi online dengan inisial ED beserta barang bukti dengan sejumlah uang Rp 1.024.900 dalam situs judi online.
“Akibat perbuatannya, para terduga pelaku judi dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” ungkap Sahertian.
Dirinya juga menambahkan, Polres Kepulauan Aru tidak hanya mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, namun upaya represif juga dilakukan sebagai bentuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
“Pada prinsipnya kami tidak henti-hentinya untuk memberantas judi di Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya wilayah hukum Polres Kepulauan Aru,” tegasnya.
Olehnya itu, dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru untuk menghindari atau berhenti dari segala bentuk perjudian baik online maupun offline, judi kartu, judi togel, judi slot dan lain sebagainya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Aru agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya, karena nantinya kedapatan kami akan menindak tegas,” jelas Kasubsipenmas Polres Kepulauan Aru.

