Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru bersama Kejaksaan Negeri Aru melaksanakan Penandatanganan Kesepakan Bersama Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
MoU yang berlangsung, Senin (13/05/2024) di kantor Kejari Aru tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Maluku, Agoes Sunanto Prasetyo, SH.,MHum.
Pada kesempatan itu, Kajati mengatakan bahwa momen ini sangat bagus sekali penandatanganan MOU antara Pemda Kepulauan Aru dan Kejari Aru salah satu wewenang kejaksaan adalah di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Karena disamping kewenangan kita sebagai penuntut umum dan juga sebagai penyidik, kewenangan kejaksaan di bidang Datun yaitu diberikan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ungkapnya.
Kemudian, bantuan hukum diberikan dengan surat kuasa khusus yaitu CPN dapat mewakili BUMN, BUMD di pengadilan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
“Kemudian pencerahan hukum diberikan dalam bentuk pendapat hukum pendampingan kejaksaan apabila BUMN maupun BUMD ada suatu permasalahan yang perlu diminta pendapat hukum pada kejaksaan setempat,” kata Prasetyo.
Disamping itu, sambungnya tindakan hukum lainnya itu diberikan apabila ada sengketa di antara BUMN ataupun BUMD sebagai mediator maupun fasilitator.
Sementara, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini sebelumnya, karena pihak Pemkab Aru telah menerima apa yang menjadi hak Pemkab Aru yakni penyerahan sertifikat wisma Jargaria.
“Olehnya, sekali lagi saya sebagai bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan dalam kerja sama MoU sebelumnya. Saya berharap kedepannya kerja sama ini dapat lebih di tingkatkan lagi dalam penanganan dan bantuan hukum,” pintahnya.
Selain itu, Gonga menambahkan dari sisi penanganan TPTGR pihak kejaksaan turut membantu dalam pengembalian, baik pihak ketiga maupun ASN.
“Diharapkan, MOU ini dapat ditingkatkan dalam koordinasi dan kerjasama ke depan lebih baik lagi dalam pendampingan hukum,” harap bupati dua periode ini.






