Site icon BeritaJar

KPU Aru : Hingga Penutupan Tidak Ada Calon Bupati Perseorangan Yang Mendaftar

Dobo, BeritaJar.com: Pendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Kepulauan Aru sepi peminat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru sebut hingga penutupan tidak ada satupun pendaftar yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Kepulauan Aru.

“Dari dibukanya pendaftaran calon perseorangan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru sejak tanggal 8 Mei hingga penutupan pada hari Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIT, tidak ada calon yang melamar,” ucap Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/05/2024) dini hari usai penandatanganan berita acara penutupan.

Dengan demikian, kata Mangar Kabupaten Kepulauan Aru pada saat ini tidak masuk dalam adanya calon perseorangan sesuai dengan pengumuman KPU tertanggal Nomor : 7/PL.02.2-Pu/8107/2024
Tentang Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024.

“Untuk itu malam ini resmi kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Kepulauan Aru itu tidak ada pendaftar untuk calon perseorangan sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor : 37/PL.02.2-BA/8107/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan hari tahun 2024,” ungkap Halati.

Sementara itu, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Aru, Thalib Gamarbobir menyampaikan bahwa adapun penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan dilakukan mulai 8-12 Mei 2024. Hingga penutupan pukul 00.00 WIT.

“Memang pernah ada satu orang yang datang langsung ke kantor untuk meminta formulir pasangan calon perseorangan yaitu bapak Philipus Kalayukin dan kami memberikan penjelasan terkait calon perseorangan namun hingga kini tidak kembali,” katanya.

Dijelaskan, calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya.

“Dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%,” jelas Gamarbobir.

Selain itu, menurutnya, sesuai Keputusan KPU Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah Dukungan sebanyak 7.197 dukungan.

“Dan sebaran minimal sebanyak 6 (enam) kecamatan serta bukti dukungan harus disertai bermaterai Rp10.000 dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun sampai penutupan saat ini juga tidak ada informasi dari calon perseorangan,” pungkas Bamarbobir menjelaskan.

Exit mobile version