Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru membuka sayembara cipta Maskot dan Jingle untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar mengatakan bahwa sayembara ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru 27 November 2024.
“Ketentuan khusus sayembara maskot tersebut yakni objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di kabupaten Kepulauan Aru. Selain itu, Maskot harus memuat logo KPU,” ucapnya kepada media ini, Kamis (02/05/2024).
Sementara Jingle, kata Mangar, ketentuan khusus Cipta Jingle yakni Jingle dapat dinyanyikan secara Solo maupun grup dengan durasi jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak ada pengulangan
Disamping itu, jingle diiringi paling sedikit satu instrumen musik dan jingle berbahasa Indonesia dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 27 November 2024.
“Total hadiah sebanyak 20 juta yakni Maskot 10 juta dan Jingle 10 juta,” ungkap Halati.
Dirinya juga menambahkan pengumuman dan penerimaan karya 28 April-10 Mei 2024. “Selanjutnya penjurian dari 5 sampai tanggal 11 Mei dan untuk hasil final Maskot dan Jingle kita akan mengumumkan pada tanggal 12 Mei mendatang,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan persyaratan pendaftaran, tambah Halati, peserta dapat mengunjungi situs web resmi KPU Kabupaten Kepulauan Aru kpukabkeparu@gmail.com atau diserahkan langsung ke sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru Jalan Ali moertopo Dobo pada jam kerja pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIT .
“Melalui maskot dan jingle yang diciptakan, kami berharap dapat memberikan citra positif tentang penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2024 serta mendorong partisipasi masyarakat,” pungkas Ketua KPU termuda ini.

