Tiakur, BeritaJar.com: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Maluku Barat Daya (MBD) bersama Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) resmi memutuskan memperpanjang masa pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Dalam tahapan menuju Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, maka Partai Hanura atas kesepakatan bersama fungsionaris DPD, DPC maupun tim penjaringan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah membuka pendaftaran dari tanggal 22 April -03 Mei 2024. Olehnya, karena kondisi wilayah kita di MBD maka dipandang perlu untuk perpanjang pengembalian formulir berlaku selama lima hari terhitung dari tanggal 3 hingga 8 Mei 2024,” kata Ketua TPPP kabupaten MBD, Drs. Musa Soplera, Kamis (02/05).
Soplera menjelaskan, proses ini hanya berlaku untuk pengembalian formulir pendaftaran. “Hanya pengembalian bagi mereka/tim relawan dari bakal calon Kepala daerah yang sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran di Partai Hanura,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Soplera, yang pasti sesi penambahan waktu pendaftaran/pengembalian formulir hanya berlaku lima hari terhitung dari hari Jumat saat penutupan pengembalian formulir, dan sampai hari belum ada yang mengembalikan formulir pendaftaran.
“Misalnya seperti bakal calon bupati Anos yermias (A.Y), Hendrick Christian (H.C) dan pasangan BTN-Ari,” ungkap sembari mengingatkan. (JQ)

