Dobo, BeritaJar.com: Aliansi Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aru seruduk kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Aru, Rabu (13/03/2024). Mereka menuntut serta mempertanyakan Integritas kinerja Bawaslu Kepulauan Aru terhadap politik uang yang terjadi pada saat pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Pantauan media ini, puluhan pemuda dan mahasiswa itu mendatangi kantor Bawaslu Kepulauan Aru sekira pukul 11.30 WIT dan dikawal personel kepolisian dari Polres Kepulauan Aru.
Kehadiran mereka di Bawaslu dipimpin langsung oleh Aldo Guganata selaku koordinator lapangan (Korlap) dan Benediktus Alatubir sebagai Sekretaris. Selain itu, penanggung jawab Aksi, Semol G. Tarpono dan Johan Djamanmona.
Mereka menggunakan mobil pick up dan alat pengeras suara serta pendemo membawa sejumlah famfet seruan aksi mereka. Kehadiran mereka diterima anggota Bawaslu Yady Salay didampingi Sekretaris Bawaslu Kepulauan Aru, Fredi Sogalrey.
Aldo Guganata dalam orasinya menyampaikan bahwa Bawaslu Kepulauan Aru harus bertanggung jawab atas pelanggaran pemilu yang terjadi di kabupaten Kepulauan Aru.
“Kinerja dari ketua dan Anggota Bawaslu yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Kami tuntut agar Ketua serta anggota Bawaslu harus hadir untuk mendengarkan Aksi kami, yang dimana politik uang sepertinya menjadi salah satu hal yang biasa terjadi di setiap pileg/pemilu 2024,” ucapnya.
Selain itu, Benediktus Alatubir mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan Ketua Bawaslu serta salah satu anggota komisioner tidak dapat hadir untuk menjawab tuntutan kami, terkait politik uang yang sangat buming di kalangan masyarakat. Dimana kami mendengarkan hal ini di kompleks-kompleks, pasar serta pangkalan ojek.
“Kami tidak terima negosiasi apapun yang kami mau saat ini harus hadirkan ketua serta salah satu komisioner kepada kami dan menjawab tuntutan kami ini yang dimana politik uang yang terjadi di kabupaten Kepulauan Aru tidak diproses sesuai undang-undang pemilu,” teriak dalam orasinya.
Pada kesempatan yang sama, Johan Djamanmona mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan tindak pidana pelanggaran pemilu (money politik ) yang terjadi di pemilu 2024 kemarin, tetapi sampai saat ini tidak ada proses penyelesaian atau penindaklanjutan laporan yang dimasukan kepada Bawaslu terkait politik uang yang marak terjadi dan menjadi hal yang biasa-biasa saja.
“Kami melakukan aksi hari ini merupakan kekecewaan kami karena beberapa caleg telah menodai pesta demokrasi dengan politik uang, tetapi Badan Pengawasan pemilu kabupaten Kepulauan Aru diam tak bersuara dengan kejadian tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga teriak, apabila Bawaslu beserta anggota tidak sanggup menangani masalah ini, maka silahkan mengundurkan diri dari jabatan yang negara berikan.
Selanjutnya, salah pendemo juga dalam orasinya menuntut agar ada keterbukaan Bawaslu terkait laporan money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg di dapil Aru Tengah yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu.
“Ada apa dengan Bawaslu Aru,” teriaknya.
Disamping itu, ia meminta Bawaslu Aru dapat menjelaskan kenapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan, padahal semua bukti terkait money politik telah terpenuhi.
“Jangan-jangan su dapa uang merah-merah kapa sehingga tidak menindaklanjuti temuan kami,” sindirnya.
Sementara itu, anggota Komisioner Bawaslu Aru, Yadi Salay menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa Ketua serta salah satu komisioner Bawaslu sedang berada di luar kota.
“Laporan yang sudah masuk telah kami terima, tetapi kami perlu menyelidiki bukti yang akurat sesuai dengan undang undang pemilu yang berlaku. Kemudian laporan yang terjadi tidak dapat saya putuskan sendiri, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk itu, dirinya menerima tuntutan pendemo dan meminta kepada seluruh aksi demo agar kembali setelah ketua serta salah satu komisioner kembali ke kabupaten Kepulauan Aru.
“Saya sangat berterimakasih kepada massa aksi hari ini, aksi ini sebagai evaluasi bagi kami Bawaslu Kepulauan Aru,” tutur Salay.
Berikut poin tuntutan pendemo, setelah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilakukan dengan maraknya praktik politik uang dan saratnya kecurangan dalam penyelenggaraan akhirnya memberi ruang bagi calon-calon anggota DPRD yang secara terang-terangan dibicarakan bahkan dilaporkan menggunakan praktik politik uang dalam melakukan kampanye.
Hal ini menjadi catatan kritis bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu dan lebih terkhususnya bagi penegak hukum dan masyarakat.
Sebab kalau praktik politik uang terus menjadi kebiasaan maka sudah pasti sistem Pemilu yang demokratis tidak akan tercipta dan perilaku koruptif adalah kebiasaan yang dibudayakan, padahal ini sesuatu yang buruk dan tidak kita inginkan untuk terus terjadi.
Kondisi ini makin diperparah oleh kinerja Badan Pengawas Pemilu yang secara aturan (Pasal 93 UU NO. 7/2017) diberikan kewenangan yang bersifat khusus untuk mengawasi jalannya Pemilu, tetapi karena lembaga yang dimaksud tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga kondisi Pemilu yang melahirkan penunjang bagi perilaku-perilaku koruptif adalah hasilnya.
Dengan demikian, oleh karena rakyat akan menjadi kelompok yang paling dirugikan maka kami menuntut agar:
1. Bawaslu Kepulauan Aru menindak semua temuan maupun laporan dan secara terbuka menyampaikan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.
2. Laporan yang telah memenuhi syarat materil dan formil harus tindak-lanjuti sebagai upaya pencegahan tanpa adanya alasan batas waktu.
3. Ketika poin 1 dan 2 tidak ditindak-lanjuti, maka kordinator divisi penanganan pelanggaran Pemilu harus mengundurkan diri atau kami yang akan menuntut saudara untuk mundur.
Demikian poin tuntutan yang kami sampaikan untuk ditindak-lanjuti.
Pukul 15.20 WIT, kegiatan aksi selesai dan massa aksi membubarkan diri dalam keadaan aman dan lancar. Mereka berjanji, akan adanya aksi susulan apabila Ketua Bawaslu Kepulauan Aru tiba di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.






