Site icon BeritaJar

Polisi Usut Proyek Jembatan Marbali, Kasus Naik Penyidikan

Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Polres Kepulauan Aru tengah mengusut dugaan korupsi Jembatan penghubung dusun Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru. Kasus tersebut bahkan sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan tindak pidana pekerjaan penggantian jembatan Marbali ruas tugu (Dobo-Durjela) Tahun 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru kini dalam tahap penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Ipda Andre Setiawan dalam rilisnya, Rabu (13/03/2024) yang diterima media ini.

Dikatakan, pihaknya telah menggelar perkara proyek tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

Kasi Humas menjelaskan, pada gelar perkara I, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, dengan rekomendasi yaitu menunggu laporan Audit dari BPK RI Perwakilan Maluku sehingga dilakukan gelar perkara kembali.

Kemudian, gelar perkara II, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, dengan rekomendasi yaitu sudah ada temuan dari hasil audit rutin dari BPK RI Perwakilan Maluku ada temuan.

“Sehingga merekomendasikan kepada Pemda Aru untuk pengembalian temuan tersebut, penyidik akan menunggu 60 hari kedepan untuk tindak lanjut perkara,” jelasnya.

Olehnya, kasus proyek jembatan mangkrak ini, penyidik akan mengusut hingga tuntas.

“Penyidik telah gelar perkara III, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, dengan rekomendasi yaitu perkara dinaikkan ke tingkat Penyidikan dan lengkapi bukti-bukti serta adminitrasi Penyidikan. Untuk itu, kami akan mengusut hingga tuntas,” jelas Kasi Humas.

Sebagaimana diketahui, Proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun Marbali yang mangkrak tersebut dikerjakan oleh CV Abi Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,1 Miliar.

Exit mobile version