Dobo, BeritaJar.com: Diduga lakukan money politik pada Pemilu serentak kemarin, anggota DPRD Aru yang juga caleg dari partai Golkar, Jafarudin Hamu laporkan caleg Dengki Tunggal ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Aru.
Saat Jafarudin Hamu menyampaikan laporan, Jumat (1/3) dirinya menyertakan dengan dua barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi DE 3228 XY dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000, dan diterima oleh salah satu staf Bawaslu Aru, Sarafudin Djuhnfani.
Selain laporan terkait money politik, Hamu juga melaporkan pihak KPU terkait dengan tidak dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) terutama di desa Samang Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang merupakan dapilnya.
Terkait dengan dua laporan tersebut, kepada wartawan, Senin (4/3) di depan kantor Bawaslu Aru, Hamu mengatakan bahwa untuk dugaan money politik, barusan dirinya mengkonfirmasi langsung dengan staf gakumdu bahwa laporannya sementara dikaji dan ditindak lanjuti.
Terkait PSU dirinya mengatakan KPU semestinya laksanakan rekomendasi Bawaslu Aru, karena itu perintah perudang-undangan.
“Bagaimana KPU balas rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa PSU pada 10 TPS itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan perudang-undangan, sementara dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2024 itu sudah jelas tertuang didalamnya,” jelas Hamu.
Selain itu, terkait dengan laporan Jafarudin Hamu, Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Alan R. Jacobus diruang kerjanya mengatakan, laporan tersebut sementara dikaji oleh tim.
“Untuk barang buktinya, satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 dan laporan saat ini sementara dikaji oleh tim, ketika itu memenuhi unsur maka dilaksanakan pleno kemudian dilimpahkan ke gakumdu untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Jacobus.

