Site icon BeritaJar

Bawaslu Aru Rekomendasi PSU di 7 TPS

Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Alan jacobus

Dobo, BeritaJar.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tujuh (7) tempat pemilihan suara (TPS).

“Kami merekomendasikan 7 lokasi pencoblosan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Alan Jacobus, Minggu (18/2/2024).

Dijelaskan, pada hari Rabu (14/2/2024) Bawaslu menemukan adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di tujuh TPS yang tersebar di Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kecamatan Aru Selatan dan Kecamatan Aru Tengah.

“Untuk di Kecamatan Pulau Pulau Aru, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 21 Kelurahan Siwalima dan TPS 01 Kelurahan Galay Dubu terdapat Pemilih yang memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 2 TPS,” ujar Jacobus.

Sedangkan untuk tiga TPS di desa Feruni Kecamatan Aru Selatan, sambungnya, ditemukan KPPS membagikan sisa surat suara ke para saksi untuk mencoblos.

Sementara untuk dua TPS di Desa Algadang Kecamatan Aru Tengah, KPPS tidak memberikan kesempatan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk mencoblos dengan alasan pemilih tidak menunjukan KTP-el/Suket pada hari pemungutan suara.

Menurut Allan, dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“Sedangkan pada Keputusan KPU Nomor 066 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum poin 4 huruf (h) menjelaskan bahwa apabila Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id,” ucapnya

Atas temuan itu, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi untuk diadakan PSU di tujuh TPS tersebut.

“Ya, artinya memang pihak penyelenggara di TPS itu ada terjadi kesalahan,” jelas Jacobus.

Dirinya juga menambahkan, untuk mekanisme PSU, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.

“Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru mendorong KPU setempat untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU di tujuh TPS itu dengan jangka waktu paling lama maksimal 10 hari,” pungkas Jacobus (*)

Exit mobile version