Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Aru, Ayah Tiri Dilaporkan Ke Polisi

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Dobo, Kecamatan Pulau – pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kasus yang melibatkan ayah tiri sebagai pelaku pencabulan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah berjuluk bumi Jargaria.

Ibu korban, WD kepada wartawan, Kamis (25/1) membenarkan terjadinya peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya berinisial WL (12). Pelakunya adalah Husaen Saeman (HS) ayah tirinya sendiri.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian dengan No : LP/GAR/B/12/1/2024/SPKT/SPKT Reskrim Polres Kepulauan Aru/Polda Maluku tertanggal 16 Januari pekan kemarin dengan harapan secepatnya dapat diproses hingga tuntas karena ini perbuatan yang sangat keji,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan oleh HS (ayah tiri) terhadap anaknya WL (korban) sudah berulang kali sejak bulan Oktober hingga Januari 2024.

“Modusnya, dia (pelaku) tunggu saya keluar untuk kerja barulah dia melalukan perbuatan maksiatnya. Bahkan dia juga sempat bawah anak saya ke hutan untuk melakukan perbuatan keji itu dengan ancaman jika anak saya melaporkan perbuatannya maka saya dan anak saya akan di bunuh,” tutur ibu korban.

Perbuatan keji ini tambah WD, terkuak ketika sang ayah tiri hendak mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi si anak tidak mengikuti keinginan ayah bejat itu.

“Karena keinginannya tidak dikabulkan, ayah bejat itu naik pitam. Dia lalu menghajar anak saya hingga babak belur. Ya, saya yang tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya lantas mengintrogasi apa sebab sampai kamu dipukul. Dia lalu menceritakan kronologis yang sebenarnya. Mendengar ceritanya, saya dan keluarga berinisiatif untuk melapor ke Polisi” jelasnya

Terpisah, kuasa hukum WL, Johanis R. Ngurmetan dan sejumlah tokoh adat Aru mendesak penyidik Polres Kepulauan Aru untuk memberikan ancaman hukuman berat bagi HS, pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap WL anak yang masih duduk di bangku SMP itu.

Dikatakan, perbuatan HS tergolong sangat bejat. Sebab, selain korban merupakan anak tirinya, anak tersebut masih ingusan dan dipastikan mengalami tekanan psikis dan trauma berkepanjangan hingga dewasa.

“Maka untuk itu harus dihukum berat biar ada efek jera bagi pelakunya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” tegas Ngurmetan.