Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Penyerahan LHP pada 11 Entitas di wilayah Provinsi Maluku dipusatkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (09/01/2024) yang dihadiri Kepala Perwakilan BPK Maluku Hery Purwanto dan seluruh pejabat struktural dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Saat menerima LHP, Bupati Johan Gonga didampingi Ketua DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsigaway.
Bupati mengatakan, pihak menerima LHP dari BPK Semester II Tahun 2023 yaitu Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Aru di Dobo.
“Jadi LHP Semester II ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku. Selain itu 10 kabupaten/kota juga menerima LHP, ” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.
Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.
“Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan pada 4 (empat) objek pemeriksaan pada 3 (tiga) pemerintah Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Ditambahkan pula, pemeriksaan Kinerja tersebut merupakan pemeriksaan tematik dari Pusat dalam rangka memeriksa pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dan Prioritas Nasional (PN) 4 yaitu Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di daerah.
Diakhir sambutannya, Hery Purwanto menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Jadi selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Purwanto.

