Site icon BeritaJar

Polisi Pastikan Tetapkan Tersangka di Kasus ADD dan DD Negeri Seilale

Ambon, BeritaJar.com: Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terus berlanjut.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Ambon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Beli kepada media ini diruang kerjanya, Senin (8/01/2024).

Dikatakan, pihaknya memastikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Seilale tahun anggaran 2015-2017 terus berjalan hingga tuntas.

“Untuk kasus ADD dan DD Negeri Seilale saat ini masih berjalan, dan saya pastikan sampai selesai,” ucap La Beli.

Menurutnya, kasus tersebut telah naik status ke tahap penyidikan dan saat ini, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Ambon sementara memeriksa sejumlah saksi.

“Saat ini sudah banyak saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus dana desa itu,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, pada kasus dana desa ini, polisi mengedepankan upaya pengembalian dan terkahir adalah upaya hukum. Namun, setelah dirinya masuk (Jabat Kasat Reskrim Polresta Ambon) hanya saja ada beberapa orang yang telah melakukan hal itu.

“Penanganan dana desa ini kan kalau ada temuan kita selalu mengedepankan upaya pengembalian, namun setelah saya masuk (jabat) upaya pengembalian itu mandek hanya saja beberapa yang telah mengembalikan dan beberapa juga belum, sehingga kita harus memberikan kepastian hukum,” jelas Kasat Reskrim.

“Kemudian yang bersangkutan salah satunya adalah bendahara yang membuat kwitansi- kwitansi fiktif itu sampai saat ini kita panggil tapi belum juga datang karena alasannya sakit,” sambungnya.

Disinggung soal kerugian negara, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa akan disampaikan kalau sudah mengantongi hasil audit dari inspektorat.

Pihaknya menambahkan, bagi mereka yang telah mengembalikan uang negara tersebut akan diuji, apakah sudah di setor ke kas negeri atau belum.

Jika hasil uji tersebut, mereka tidak mengembalikan sesuai kerugian negara, maka akan tetap sesuai hukum.

“Mereka yang telah pengembalian juga akan kita uji, apakah betul-betul dana itu sudah masuk di APBDes Kas Negeri atau tidak?, akan kita cek di dalam item akhir tahun anggaran itu ada tertulis mereka ada mengembalikan atau tidak. Jika yang tidak mengembalikan dan ada kerugian negara ya terpaksa kita harus naik status sebagai tersangka,” pungkas AKP La Beli.

Untuk diketahui, para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Seilale, yakni Anggota Saniri Negeri Seilale (GK Cs), Sekretaris Negeri, dan Bendahara Negeri Seilale.

Oknum-oknum tersebut mengerjakan semua proyek di Negeri Silale yang laporannya 100% (tuntas), padahal fakta di lapangan semua pekerjaan tidak benar karena belum tuntas, namun realisasi anggaran sudah 100%.

Akibat perbuatan para terduga, kerugian negara mencapai Rp.352.653.647,00. Hal ini berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kota Ambon Tahun 2019.

Exit mobile version