Dobo, BeritaJar.com: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka MAB terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Sidang putusan tersangka MAB (Pemohon) vs Polres Kepulauan Aru (Termohon) itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal yakni Bicterzon Welfare Hutapea SH. MH dan Panitera Muda Pidana Gillian Hetaria, SH.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon, karena yang dilaksanakan penyidik telah sah,” ucap Hakim dalam pembacaan putusan sidang TPPO Tersangka MAB, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka MAB, Gasandi Renfaan usai sidang mengatakan bahwa pada prinsipnya menghormati putusan praperadilan tersebut.
Menurutnya, gugatan permohonan yang diajukan itu, hakim telah menyampaikan secara resmi di dalam ruang sidang bahwa permohonan pemohon belum dapat dikabulkan karena berbagai pertimbangan.
“Sebagaimana tadi kita dengar bersama bahwa terkait dengan penetapan tersangka penangkapan dan penahanan menurut pertimbangan hakim bahwa penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan saudara Mores Anton Beruat (MAB) sebagai tersangka dan atas penetapan tersangka itu juga telah melakukan penangkapan secara sah dan penahanan secara sah,” ungkap Renfaan kepada Wartawan.
Selain itu lanjutnya, terkait dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak dapat dilakukan karena ini perkara Pra Peradilan.
“Kami akan mengikuti serangkaian prosedur terkait dengan persidangan pokok nanti yang akan dijadwalkan setelah berkas perkara tahap 2 di Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Renfaan.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka MAB (Pemilik karaoke Adiskal) berdasarkan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), dan atau ayat (2), dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Modus operandinya yakni korban direkrut dari kota Makassar ke kota Dobo untuk bekerja menjadi Ledis Karaoke, sedangkan motif tersangka yakni mempekerjakan Ledis untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH.

