Site icon BeritaJar

Ini Penjelasan Kapolres Soal 30 Ledies Karaoke New Paradise di Mapolres Aru

Dobo, BeritaJar.com: Bagaikan Terpenjara dalam mes, 30 Ledies karoke New Paradise kabur dan mengamankan diri di polres Aru, setelah pemilik dan tiga karyawan lainnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sik,. MH menjelaskan, sebelumnya terdapat sebanyak 27 orang wanita yang mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru sewaktu berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke.

Puluhan orang wanita itu kabur setelah salah satu pekerja berinisial E, berhasil membuka pintu balkon yang sedang digembok.

E, kata Kapolres Dwi membuka gembok menggunakan tang, setelah dibuka, rekannya F, lalu mengambil 5 buah kain seprei. Setiap kain seprei diikat ujungnya menjadi seperti tali. Kain itu lalu diikat pada pagar balkon dan diurai ke bawah/dasar dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter yang kebetulan langsung berada di luar pagar bangunan.

“Setelah selesai diikat, saudari P kemudian turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya yang berjumlah 27 orang yang menempati lantai 2 bangunan,” kata Kapolres, Kamis (5/10/2023).

Sementara yang lain pada turun, saudari P dan E, langsung keluar mencari mobil di depan jalan. Mereka meminta pertolongan untuk diantarkan ke Mako Polres Aru. Mobil tersebut bolak-balik sebanyak 3 kali mengangkat para pekerja tersebut.

Berdasarkan keterangan para pekerja saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), masih terdapat 3 rekan mereka yang disekap pada salah satu villa, tepatnya berada di samping mess.

Mendapat informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi untuk membuka serta mengecek langsung terkait hal itu. Setelah villa yang dituju dibuka ternyata benar ditemukan 3 pekerja yang dimaksud. Mereka langsung diamankan ke Mako Polres Kepulauan Aru bersama teman-temannya yang lain.

“Jadi pekerja karaoke yang telah kami lindungi total sebanyak 30 orang,” kata Kapolres.

Menurut pekerja, mereka terpaksa berusaha melarikan diri karena dijerat dengan hutang yang berlebihan dari pemilik karaoke. Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.

Ia menambahkan, jatah makan setiap hari hanya diberikan 1 kali pada siang hari, terkadang makanan yang dibawa datangnya terlambat hingga jam 3 sore.

Sementara untuk makan malam harus beli di kafe milik bos, bahkan, apabila ketahuan beli makan di luar, maka dikenakan denda Rp 500.000.

“Mereka mengaku kalau ada yang sakit dan harus dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke hutang yang bersangkutan,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, tempat tinggal mereka di mess pun harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 350.000 per orang, sementara yang menggunakan villa dikenakan biaya Rp 600.000 per orang.

“Ketika kerja HP mereka disita, tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe,” ungkapnya.

Kapolres mengaku saat ini penyidik telah melakukan olah TKP dan Karaoke paradise pun telah dipasang garis police line.

“Kita juga sudah lakukan visum et repertum terhadap pekerja yang mengalami luka (ringan) akibat terjatuh atau terpeleset pada saat turun dari lantai dua,” katanya, sembari mengaku puluhan pekerja saat ini sementara diamankan di aula Bhayangkari Polres Kepulauan Aru dengan dijaga Polwan dan piket fungsi.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas DP3A (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kepulauan Aru, mereka rencana akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing menunggu kapal tiba di Dobo,” katanya.

Sementara terkait dengan pemulangan mereka ke daerah asal, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kepulauan Aru, Novita Rentina Roragabar menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak terkait dengan kepulangan mereka.

“Kami akan menyurati Kementerian, kemudian 30 Ledies ini akan kita stressing dulu,” ujarnya.

Ditambahkan, memang untuk semuanya tidak bisa di tanggulangi kementerian, sehingga besok kita (Pemkab) akan rapat bersama dengan Polres dan Kejaksaan terkait masalah ini untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.

Terpisah, salah satu Ledies, Esa (32) mengaku bos karaoke New Paradise (Ibu) sering ringan tangan terhadap para ledies.

“Saya tidak pernah dipukul, namun saya melihat ada teman-teman yang menerima pukul dari ibu,” katanya.

Dirinya juga mengaku Kalau hutang pribadinya kepada ibu bos paradise sebanyak Rp. 1.500.000, tapi ia (Esa) pernah buat kesalahan sehingga kena cas/denda Rp.17 juta.

“Dan itu saya tidak terima, karena tidak pernah pegang uangnya, dan tidak tahu kesalahan seperti apa yang saya buat,” bebernya.

Saat ini, tambah Esa, ia sudah merasa tenang dan bisa dibilang sudah keluar dari penjara.

“Olehnya, kami sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda, Kapolres yang dengan cepat menanggapi masalah kita dan telah menerima, menampung kita disini,” pintanya.

KASUS TPPO

Sebelumnya, penyidik Polres Kepulauan Aru menangani kasus TPPO di lokasi karaoke paradise tersebut sejak Agustus 2023.

Dalam kasus itu penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 3 diantaranya sudah ditahan dan 2 lainnya yang merupakan pemilik karaoke berinisial AL dan RWK telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” tambah Kapolres

Kapolres mengatakan, kasus TPPO terungkap setelah tiga orang pekerja melarikan diri dan meminta perlindungan dari Polres Aru.

“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ada unsur TPPO, dan kasus ini menjadi atensi bapak Kapolda dan Kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah ditetapkan lima tersangka. Tiga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya.

Exit mobile version