Site icon BeritaJar

Polres Aru Digugat, Buntut Penetapan MAB Sebagai Tersangka TPPO

Dobo, BeritaJar.com: Penetapan tersangka sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial MAB oleh Polres Kepulauan Aru pada Rabu (13/9/ 2023) ternyata berbuntut.

Olehnya, pihak tersangka melalui pengacara Gasandi Renfaan melayangkan gugatan pra peradilan.

Renfaan katakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Dobo.

“Kita sidang Perdana nanti tanggal 9 Oktober 2023,” ucapnya dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (30/9).

Dirinya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada sesama Aparat Penegak Hukum (APH) yang selalu menjunjung tinggi penegakkan hukum yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Untuk itu, harapan kami sidang nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar serta membuahkan hasil yang sesuai dengan roh tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Renfaan.

Renfaan menjelaskan, pada tanggal 20 Juni 2023 lalu, ada kejadian di Karaoke Adiskal Dobo milik Kliennya, yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan lanjutan kliennya MAB ditetapkan sebagai Tersangka, atas kejadian tertangkap tangan di salah satu kamar yang ditempati Pramusaji.

“Malam itu sekitar pukul 01. 15 Wit (dini hari) Tim Satgas TPPO Polres Aru membawa 2 orang dari TKP ke Polres Kepulauan Aru. Satunya berinisial A dan yang satunya berinisial F, mereka berdua masih dalam kondisi pengaruh Minuman Keras saat itu,” tutur Renfaan.

Padahal, sambung pengacara asal Kei ini, Kliennya sebagai pemilik Karaoke Adiskal saat kejadian tidak berada di lokasi sehingga tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan surat panggilan tertanggal 20 Juni 2023 yang diserahkan oleh petugas pada tanggal 21 Juni 2023 yang meminta para saksi untuk hadir pada tanggal 22 Juni tahun 2023 guna memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kami pun mendapat informasi berdasarkan surat panggilan dari klien saya tanggal 13 September 2023 yang meminta kehadiran klien kami untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, sehingga saat itu klien kami hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Renfaan.

Usai diperiksa, lanjutnya kliennya hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum. Setelah itu, lanjut Renfaan, Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya di Rutan Polres Kepulauan Aru.

“Untuk itu, kami hanya menggunakan hak klien kami yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk mengajukan Gugatan Preperadilan di Pengadilan Negeri Dobo, terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan ganti rugi,” bebernya.

Langkah hukum ini ambil, ujar pengacara PH Renfaan, demi memperjuangkan Keadilan dan Hak Asasi Manusia atas tindakan Penegak Hukum Kepolisian Kepulauan Aru dalam menetapkan kliennya (MAB) sebagai Tersangka.

 

Exit mobile version