Dobo, BeritaJar.com: Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sjamsul Hadi resmi membuka kegiatan Rakor Tim Koordinasi Layanan Advokasi Kepercayaan masyarakat ada (KMA).
Kegiatan mengusung tema ” Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ” yang dilaksanakan sejak 25-29 September 2023.
Rakor Tikor Layanan Advokasi KMA yang berlangsung, Senin (25/9/2023) di gedung Kesenian Sitakena tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, Wabup Muin sogalrey para perwakilan dari 25 Kementerian Lembaga, Forkopimda dan tokoh adat.
Sjamsul Hadi dalam sambutannya mengatakan, rakor tikor lintas Kementerian lembaga Layanan Advokasi ini dilakukan di Aru karena di Aru banyak komunitas adat.
Olehnya, perlu ada sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, ketua adat maupun Pemda dan para pejabat berkaitan dengan kewenangan kementerian dan lembaga yang ada di pusat.
Pasalnya, dari sisi peraturan perundang-undangan tadi sudah disampaikan secara konstitusi oleh Asisten Deputi Literasi Inovasi dan Kreativitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Nasional dan Kebudayaan, Gumoli Prabawati yang beririsan dengan kewenangan pusat dan daerah.
“Ada 23 peraturan perundang-undangan di mana dari 23 yang kami identifikasi berada di kementerian dan lembaga yang kami undang dalam pertemuan hari ini. Olehnya, dalam pertemuan tiga hari ini kiranya bapak ibu bisa langsung berdiskusi bersama dengan perwakilan dari Kementerian lembaga,” ucapnya.
Selain itu, kegiatan ini mendapatkan pengetahuan atau informasi atau sosialisasi sehingga dalam melaksanakan peran tugas dan fungsi oleh Pemda Kepulauan Aru bisa segera terwujud.
Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, kiranya bisa dimaksimalkan dengan harapan kedepan bisa terbangun kerjasama antara pusat, provinsi maupun kabupaten/kota khususnya di kabupaten Kepulauan Aru.
Hadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mendorong pertemuan ini, karena bertepatan juga dengan rencana pengakuan masyarakat adat pesisir.
“Ini merupakan praktek-praktek baik di beberapa tahun ini, tahun lalu kami menyelenggarakan di sungai Utik dan permasalahan-permasalahan di wilayah Kalimantan bisa kami ketahui sesuai dengan kebijakan dan kewenangan di kementerian dan lembaga,”ujarnya.
Sehingga, kata Hadi, persoalan-persoalan di masyarakat adat bisa segera terpenuhi dan perlu diinformasikan tim koordinasi layanan advokasi ini juga memiliki mitra kerja yaitu dari organisasi-organisasi sehingga nantinya bisa nyambung.
“Kami sudah bekerja sama dengan perwakilan (aliansi masyarakat adat nasional (Aman).
Kegiatan ini disambut baik oleh bapak Bupati, karena ini merupakan yang pertama tim kami ke Aru langsung direspon cepat bupatinya. Olehnya, inilah yang perlu dicontohi oleh pemda-pemda lainnya yang selalu bisa mengetok pintu dan mengetahui program-program hubungan dari kementerian dan lembaga.
Sekali lagi, melalui tikor ini kami ada 25 kementerian dan lembaga kiranya bisa membangun kerjasama lebih bagi pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Deputi Literasi Inovasi dan Kreativitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Nasional dan Kebudayaan, Gumoli Prabawati mengatakan bahwa kegiatan ini dapat menjadi bekal bersama dalam upaya memberi layanan kepada masyarakat khususnya masyarakat adat.
Menurutnya, dalam upaya mengimplementasikan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan Menko PMK telah menandatangani surat keputusan Nomor 35 Tahun 2022 yang merupakan pembaharuan suatu keputusan Menko PMK Nomor 24 tahun 2021 tentang tim koordinasi layanan advokasi bagi penghayatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat yang merupakan salah satu wadah yang efektif.
“Dalam upaya pemerintah memberikan pelayanan advokasi kepada para penghayat dan masyarakat adat, pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan bahwa kita semua yang terlibat dalam tim koordinasi terhadap Tuhan yang maha esa dan masyarakat adat memiliki lembaga untuk memastikan agar para penghayatan dan masyarakat adat mendapatkan hak yang sama dan setara dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, berupa hak sipil, politik, pendidikan ekonomi, bersosialisasi dan berkebudayaan yang dijamin oleh undang-undang,” terang Prabawati.
Selain itu, dari 25 Kementerian lembaga ini merupakan wadah untuk membangun sinergi dalam lingkup penghayatan kepercayaan dan masyarakat adat baik dalam penyelesaian persoalan maupun dalam hal penyusunan kebijakan yang berspektif hak asasi manusia.
Dirinya menambahkan, tim ini selalu berusaha hadir dalam upaya mitigasi dan memberikan solusi di berbagai lini yang bersinggungan dengan hak penghayatan dan masyarakat adat, masalah pendidikan, sosial administrasi kependudukan, pengakuan hutan adat, pemberdayaan masyarakat, kesehatan di pegunungan hingga kawasan pesisir hadir memberikan solusi karena memang pembunuhan hak penghayatan dan masyarakat merupakan amanat dari undang-undang dasar 1945 sebagaimana bunyi dalam pasal 18b.
“Saya berharap ke depannya semakin banyak program kegiatan yang dapat kita lakukan secara bersama-sama karena jika kita menelaah lebih dalam sebenarnya banyak program kegiatan yang beririsan antar satu Kementerian lembaga dengan Kementerian lembaga lainnya,” tuturnya sembari berharap.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Johan Gonga berharap semoga kerjasama yang terus dibangun khususnya dalam memberikan dampak positif penguatan kualitas layanan advokasi kepercayaan dan masyarakat adat Kabupaten Kepulauan sesuai dengan esensi dan tujuannya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman, aneka ragam suku bangsa, budaya, adat istiadat dan kepercayaan semua bercampur baut di bumi Nusantara.
“Keberagaman ini merupakan suatu anugerah yang patut disyukuri dan dijaga, hal ini juga seharusnya membuat bangga Indonesia lebih menghargai perbedaan dan tidak saling mendiskriminasi satu sama lain,” katanya.
Disamping itu, pemerintah menguasakan dan mengupayakan strategi dan inovasi terkait pemenuhan hak-hak bagi masyarakat adat serta penghayatan dipercayakan untuk mendapatkan hak konstitusional yang berkeadilan.
“Kiranya forum ini dapat memberikan informasi edukasi atau kasih bagi tugas-tugas pengabdian kemasyarakatan bagi kita semua dalam implementasi program kegiatan yang inovatif berdampak hasil dan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya di bumi Jargaria Sarkwarisa,” pungkas Bupati Gonga.






