Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga membuka kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tual, Selasa (05/9/2023) di lantai II BPKAD Kepulauan Aru.
Pelayanan Sidang Terpadu tersebut atas Kerjasama yang erat antara Pengadilan Agama Tual, Kemenag Kabupaten Kepulauan Aru dan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati Gonga dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan terpadu merupakan inisiatif yang didorong oleh tiga Direktorat Jenderal yaitu Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Inisiatif tersebut, kata Gonga memadukan antara sidang isbat nikah, penerbitan buku nikah dan penerbitan akta kelahiran dalam satu pelayanan.
“Dalam hal ini isbat nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA), penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penerbitan akta kelahiran atau sejenisnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.
Dijelaskan, kita memaklumi bahwa tuntunan masyarakat semakin tinggi mengenai ketentuan identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di Kantor urusan Agama yang di istilahkan dengan sebutan isbat nikah.
“Pasangan suami istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah, memerlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Sedangkan mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan yang kurang mampu secara finansial,” ujar Gonga.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bupati dua periode ini menyampaikan bahwa ketiga instansi terkait menyelenggarakan pelayanan terpadu pada hari ini.
Dijelaskan pula, dengan adanya pelayanan terpadu dan kerjasama diharapkan akan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur.
“Pelayanan terpadu sangat besar manfaatnya, terutama dalam proses administrasi yang lebih sederhana. Selain itu juga dapat memangkas biaya, mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat, sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur kedepan,” ungkap Gonga.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kepulauan Aru, M. Hanafi Rumatiga menyebutkan Sidang Terpadu ini merupakan salah satu langkah maju dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik kepada masyarakat serta menjawab berbagai kendala yang mungkin timbul.
“Saya berharap dengan adanya Sidang Terpadu ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan buku nikah dan menyelesaikan urusan administrasi kependudukan lainnya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Hanafi memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah Kepulauan Aru dan Pengadilan Agama Tual atas kerjasama yang erat dalam menyelenggarakan acara ini.
“Program Sidang Keliling yang telah disepakati akan menjadi sarana penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif. Sehingga diharapkan Sidang Terpadu ini dapat membawa perubahan positif dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru,” tutur Kemenag Aru ini.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Tual Fahri Latukau menuturkan, pihaknya hadir di Kepulauan Aru guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Jargaria.
Menurutnya, dalam tahun 2023, pihaknya telah datang di Aru sebanyak tiga kali dalam melaksanakan kegiatan dan sejumlah perkara telah di putuskan.
“Alhamdulillah, pada hari ini berjumlah perkara yang terverifikasi berdasarkan data dari Kementerian Agama itu berjumlah 40 dalam perkara. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan semuanya dapat terselesaikan,” pintah Ketua Pengadilan Agama Tual.
Turut hadir, Wakil Bupati Muin Sogalrey, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Dobo, pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru serta pejabat Kemenag Kabupaten Kepulauan Aru termasuk Kepala KUA dan peserta sidang.






