Dobo, BeritaJar.com: Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di Aru meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dalam penanganan suatu kasus jangan tembang pilih.
Hal ini ditegaskan Koordinator Lapangan (Korlap) Benediktus Alatubir dalam orasinya saat menggelar demonstrasi di sejumlah titik mulai dari Tugu Mutiara, Kejaksaan Negeri Dobo, DPRD hingga Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (29/8/2023).
“Kami meminta agar proses penegakan hukum di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru khususnya dugaan tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum harus ditegakkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Johan Djamanmona, dalam orasinya meminta agar penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Aru harus bertindak adil dalam kegiatan yang sudah berjalan, terkait pembangunan proyek Puskesmas Desa longgar dan RS Pratama Marlasi yang sementara dibangun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Selain itu, zona merah perilaku koruptif adalah status yang telah disandang oleh Kabupaten Kepulauan Aru setelah adanya survey penilaian integritas.
Hal tersebut, menurut Djamanmona, telah menunjukan bahwa pengelolaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru sarat akan kepentingan untuk mencari keuntungan.
“Kondisi ini dapat tercipta karena ada beberapa hal yang menurut kami merupakan penunjang bagi tindak korupsi, selain karena keberadaan lembaga DPRD yang sudah kehilangan fungsi sebagai pengawas lalu menjadi aktor yang ikut mencari keuntungan tetapi juga sistem penegakan hukum untuk memberi kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,” teriaknya.
Dirinya juga menambahkan, dengan kondisi penalty terhadap APBD saat ini, masyarakat Aru sangat mengharapkan proses penegakan hukum yang dapat memberi manfaat dan benar-benar memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
“Sebab kondisi yang memberi ruang bagi perilaku koruptif tumbuh subur, maka manfaat dari penegakan hukum tidak sama sekali memberi manfaat kepada masyarakat dan malah menciptakan ketidakadilan,” papar Djamanmona.
Disamping itu, dia menegaskan bahwa ketika DPRD sudah kehilangan fungsi untuk mengawasi kejanggalan proses pembangunan di daerah ini, maka diduga ada oknum-oknum pejabat yang menjadi aktor dibalik kasus-kasus korupsi di daerah ini.
Olehnya, Djamanmona berharap agar tidak ada mafia hukum di balik seragam kejaksaan, sehingga proses penegakan hukum di daerah ini dapat teratasi.
“Kami berharap tidak ada mafia hukum di balik seragam Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan membuktikan bahwa Kejaksaan turut melawan korupsi. Karena sistem pengelolaan pemerintahan di daerah yang terus menjalankan perilaku yang koruptif seperti saat ini, jelas akan menjadikan rakyat sebagai korban,” tuturnya.
Adapun poin tuntutan AMAK tersebut yakni
Pertama, meminta agar oknum anggota DPRD yang diduga berperan mulai dari proses tender, pembangunan, hingga penyerahan Puskesmas Longgar segera ditahan untuk turut dimintai pertanggung-jawaban.
Kedua, meminta agar Dinas Kesehatan segera diperiksa terkait dengan verifikasi dana BOK 16 Puskesmas pada tahun anggaran 2020 yang belum direalisasi dan pembayaran dana BOK semester II (dua) pada 30 Puskesmas tahun anggaran 2022.
Ketiga, menyelidiki proses pengadaan obat-obatan pada dinas kesehatan yang tidak sesuai kebutuhan dan dengan tenggang waktu kadaluwarsa yang sangat cepat.
Keempat, mempercepat proses hukum terhadap kelima komisioner KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih bertugas dan membuat kebijakan yang akan menimbulkan proses politik transaksional.

