Dobo, BeritaJar.com: Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,.MH memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personilnya.
Bripka Piter Siloy yang sehari hari berdinas di Sium Polres Kepulauan Aru diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Upacara berlangsung di halaman apel Mapolres Kepulauan Aru, Senin (07/08/2023) yang dihadiri Waka Polres Kepulauan Aru Kompol Yami Raewaruw, SE dan para Pejabat Utama Polres Kepulauan Aru.
Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Aru mengungkapkan, personel atas Bripka Piter Siloy dipecat dengan tidak hormat dari Institusi Polri berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/406/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023.
” Perlu diketahui bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucapnya.
Dikatakan, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
“Asas kemanfaatan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,” tegas Dwi.
“Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tambahnya.
Kapolres juga berharap kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Dwi Bachtiar.

