Dobo, BeritaJar.com: Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.IK,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S,Sos,.MH menegaskan bahwa
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 pada KPU setempat akan ditangani secara profesional.
“Untuk kasus KPU, masih kita proses pemberkasannya hingga tuntas dan kami lakukan secara proporsional dan kami tidak akan masuk angin, termasuk Viralnya Om Zet,” tegasnya saat menggelar Coffi Morning besama sejumlah Wartawan di Mapolres Kepulauan Aru, Kamis (20/07/2023).
Dikatakan, penyidik Polres Kepulauan Aru juga sementara melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan pihak KPU, sehingga ada sejumlah anggota Polres Kepulauan Aru dan staf KPU Aru harus mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor tersebut.
“Ia benar, ada pengembalian kerugian negara oleh personil Polres Aru yang ketika itu PAM di KPU dan jumlahnya bervariasi, dari kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah, mulai dari anggota yg masih aktif saat ini maupun sudah pensiun kemarin,” kata Amrin.
Dari pengembalian tersebut total kerugian negara Rp. 2.8 miliar yang terdiri dari anggota Polres yang PAM waktu itu di tambah dengan sejumlah staf KPU.
“Jadi Rp. 2.8 miliar itu total kerugian negara berdasarkan hitungan BPK RI yang didalamnya staf KPU dan anggota kita yang tugas PAM di KPU saat pilkada 2020 kemarin, termasuk juga om Zet (penyandang disabilitas) yang jadi heboh beberapa hari kemarin karena ada namanya dalam SPPD Rp. 20 juta lebih,” jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan pula, untuk masalah om Zet, sampai hari ini kita penyidik belum pernah mengambil keterangan darinya. Memang, lanjut Kasat Reskrim, dalam daftar list dari BPK RI namanya ada, namun beliau itu dikategorikan pelaku pasif, begitu juga dengan yang lainnya.
“Namun, secara penyidik kita sudah tahu pelakunya aktifnya yang bertanggung jawab terhadap itu, namun saat ini belum bisa disampaikan namanya,” ucapnya.
“Yang jelas otak pelakunya sudah kita ketahui, sehingga bagi yang dikategorikan pelaku pasif itu khususnya om Zet, kita tidak panggil karena kondisi tubuhnya saja disabilitas untuk pegang pena saja tidak bisa apalagi tanda tangan, sementara yang lainnya sudah kita minta keterangan, baik staf KPU maupun anggota kita semuanya sudah kita ambil keterangan,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Amrin menambahkan.

