Dobo, BeritaJar.com: Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menaikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 dan pembangunan RSU Pratama Marlasi tahun 2017-2021.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito, SH yang didampingi Kasi Pidsus Fauzan. Arif Nasotion, SH dan Nikolas Simanjuntak selaku Jaksa Fungsional Pidsus dalam pres release, Kamis (20/7/2023) di kantor Kejari Aru.
Dijelaskannya, untuk pengadaan mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 tersebut dalam kontrak dengan PT.CTM selaku Penyedia sebesar Rp.583.000.000.
Disamping itu, kata Romi, jajaran Pidsus Kejari Kepulauan Aru juga telah menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara tahun Anggaran 2017-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dalam proyek tersebut selaku penyedia di tahun 2017 yakni PT. EBS dengan nilai kontrak Rp 18.125.300.000, sementara pada tahun 2021 itu, PT. MJ dengan nilai kontrak Rp.5.298.238.000,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasotion menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka pada pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan.
“Untuk kasus dugaan Tipikor pembangunan puskesmas Longgar pekan depan kita tetapkan tersangkanya,” ungkapnya singkat.

