Site icon BeritaJar

Polisi Tetapkan Pelaku Aniaya MG di Lapas Dobo Tersangka

Dobo, BeritaJar.com: Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan jaksa yang dititipkan di Lapas.

Pelaku penganiayaan terhadap korban inisial MG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIk,.MH mengatakan bahwa pelaku berinisial TN merupakan salah satu PNS pada Lapas Kelas III Dobo.

“Pelaku penganiayaan inisial (TN) terhadap korban MG yang berstatus terdakwa dalam perkara Tipikor dana covid-19 tahun 2021, sudah kita tahan sebagai TSK,” ungkap Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, SH,.MH dan Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury dalam pres release, Rabu (21/06/2023) di Mapolres Aru .

Dijelaskannya, awalnya TN melaksanakan pengecekan pada sel perempuan yang diduga korban MG menyimpan handphone, namun MG mengelak dan setelah dicek didapatlah handphone.

“Mungkin karena emosi, TN melakukan penganiayaan berupa pemukulan,” ujar Dwi.

Kapolres Dwi juga menuturkan, untuk kondisi MG sendiri setelah mendapat penganiayaan kemarin, sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cendrawasih Dobo.

“Berdasarkan hasil visum dari pihak rumah sakit RSUD diketahui MG mengalami luka lembam,” jelasnya.

Saat ini tambah Kapolres, yang bersangkutan (MG) sudah kembali ke rumah karena berstatus tahanan kota oleh pengadilan Negeri Ambon.

“Tersangka TN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara,” pungkas Dwi.

Exit mobile version