Site icon BeritaJar

Kasat Reskrim : Kasus Penganiayaan Tahanan di Lapas Dobo Akan Diproses

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Amrin, S.Sos,. M.H

Dobo, BeritaJar. com: Penganiayaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial MG yang merupakan titipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru oleh pegawai (sipir) Lapas Kelas III Dobo akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

MG yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi dana covid-19 Pemkab Kepulauan Aru itu, dianiaya oleh oknum petugas lapas berinisial F lantaran kedapatan membawa telepon seluler (HP) di dalam ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Andi Amrin, S.Sos,.MH yang di konfirmasi Wartawan, Senin (19/06/2023) diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

“Benar kami telah menerima laporan itu, dan informasinya bahwa yang bersangkutan (korban MG) dianiaya di dalam Lapas yang dilakukan oleh salah seorang petugas lapas. Untuk itu terhadap laporan tersebut kami telah menyurati Kalapas secara resmi guna dimintai keterangan terkait dengan saksi-saksi maupun yang diduga sebagai pelaku,” katanya.

Dijelaskannya, dalam peningkatan penyelidikan kasus tersebut, sebanyak 3 orang warga binaan pada Lapas Kelas III Dobo telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Untuk penanganan kasus ini, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga (3) orang Warga binaan, namun untuk pelaku sendiri masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu lanjut Amrin, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak lapas namun 2 orang saksi lainnya yang belum dimintai keterangan karena para saksi ini masih di luar daerah.

“Sampai saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas namun ada dua saksi yang belum kita minta keterangan dari pihak kalapas sendiri,” sambungnya.

Sementara itu, terkait kronologis kejadian, Amrin mengaku pihaknya baru menerima laporan pada tanggal 13 Juni 2023, sedangkan insiden penganiayaan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2023.

“Waktu kejadian itu pada tanggal 3 Juni, namun baru dilaporkan pada tanggal 13 Juni sehingga berkaitan dengan laporan tersebut kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas,” jelas Kasat Reskrim.

Disinggung soal hasil visum dari pihak Rumah Sakit, Amrin mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil Visum tersebut, untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Cendrawasih Dobo agar secepatnya hasil visum itu diberikan kepada pihak penyidik guna menjadi dasar untuk proses selanjutnya.

“Hasil visum sendiri belum kami terima dari Rumah Sakit, mungkin dalam waktu dekat kami akan mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit, sehingga diserahkan ke kami agar kami juga bisa mengetahui dan secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka, jika memenuhi unsur pidananya,” tegasnya.

Kasat juga berjanji dalam waktu dekat berkas perkara penganiayaan tersebut akan di gelar.

Kasus Lapas Dobo diselesaikan secara Hukum Adat

Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kei Domisili Aru (KKBKDA) Kabupaten Kepulauan Aru Marthen Putnarubun yang di konfirmasi sejumlah wartawan memastikan kasus pemukulan tahanan oleh petugas lapas, diselesaikan secara hukum adat.

Menurutnya, pada hari Kamis (15/06) pihaknya mendapat pengaduan dari keluarga korban (MG) dimana ada terjadi tindakan kekerasan yang disertai dengan pelecehan.

Olehnya, untuk mencegah terjadinya potensi-potensi kerawanan yang tidak di inginkan, maka selaku ketua Etnis, pihaknya telah melakukan berbagai upaya melalui pendekatan-pendekatan dengan pihak Lapas guna mendapatkan informasi yang berimbang demi menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pada hari Kamis kemarin kami mendapat pengaduan dari keluarga korban dimana ada terjadi tindakan kekerasan yang di sertai dengan pelecehan, sehingga untuk menjaga terjadinya potensi-potensi yang tidak di inginkan, maka sebagai ketua etnis dan pengutusan dari keluarga kerukunan Kei, kami telah berupaya melakukan pendekatan ke pihak Lapas dalam hal ini Kalapas supaya kami juga harus mendapat keterangan berimbang dari pelaku agar persolan ini secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kalapas, ternyata ada dua persoalan yang terjadi di dalam Lapas, dimana korban penganiayaan yang disertai pelecehan bukan saja pada MG namun ada salah satu tahanan juga menjadi korban penganiayaan pelaku F dan salah satu rekannya.

Tindakan pelaku tersebut lanjut Putnarubun, dianggap telah melecehkan perempuan Kei dan masyarakat memang sangat histeris dengan kondisi itu, tetapi syukur bahwa begitu ada pengawalan beberapa toko masyarakat Kei dan akhirnya korban bisa lolos dengan selamat dari amukan masyarakat.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, itu dengan batasan waktu kurang lebih dari hari Jumat sampai dengan hari Minggu ada kejelasan tentang persoalan ini mau diselesaikan dengan cara apa. Setelah itu, kami kembali dan mendapat telepon dari Pak Kapolsek bahwa kondisi di Lapas sudah tidak bisa terkendali lagi dimana masyarakat sudah melakukan pelemparan terhadap lembaga kemasyarakatan itu, sehingga kami diminta segera datang ke sana untuk membantu kepolisian dan setelah kami datang ke sana memang Kami lihat bahwa kondisi itu sudah sangat sulit terkendali sehingga kami perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk secepatnya mengevakuasi pelaku karena kami khawatirkan pada saat itu yang baru melakukan aksi itu adalah masyarakat yang ada di kampung pisang sementara di luar Kampung pisang dog dan sekitarnya itu bau mulai merapat, sehingga kami mengambil keputusan untuk harus mengevakuasi pelaku dari sana,” ungkap Ketua KKBKDA ini.

Olehnya, selalu Ketua Etnis, dirinya (Putnarubun-red) telah mengambil langkah tegas dengan membangun koordinasi dengan pihak keluarga pelaku dalam hal ini suku Tanimbar agar persolan tersebut dapat di selesaikan secara adat.

“Kami sudah koordinasi dengan keluarga pelaku dari suku Tanimbar dalam melakukan pendekatan untuk kalau bisa menyelesaikan kekeluargaan dengan cara hukum adat dan kami juga sudah memberikan batas waktu penyelesaian perkara hingga hari Selasa esok ini. Sementara korban yang satu ini dilakukan upaya penyelesaian hukum di Kepolisian,” pungkas Putnarubun menjelaskan.

Exit mobile version