Site icon BeritaJar

Kasus COVID-19, Polres Aru Kembali Tetapkan Empat Tersangka

Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat (4) tersangka baru pada kasus penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Pemda Kabupaten Kepulauan Aru.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadis Pertanian Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai PPK inisial MS bersama tiga kontraktor yaitu AW, BA dan SA.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian di Dinas Pertanian Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,. MH melalui Ipda Drastijayanto, SH selaku Kasub Sipenmas Sihumas Polres Kepulauan Aru membernarkan hal tersebut.

” Memang benar, beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar Perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana covid-19 tahun 2021,” ucapnya kepada wartawan, Senin (05/06/2023) diruang kerjanya.

Sementara itu, singgung kenapa keempat tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan, IPDA Drastijayanto mengatakan bahwa mereka (tersangka) masih dalam proses lanjutan.

“Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses lanjutan,” jelasnya singkat.

Sebelumnya, Penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19 yakni MG, CR dan DH.

Olehnya, dengan empat tersangka baru pada kasus Tipikor dana covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.

Exit mobile version