Site icon BeritaJar

DPRD Aru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2022

Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna yang digelar, Selasa (02/05/2023) di ruang rapat DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway dan didampingi oleh Wakil Ketua II Peny Silvana Loy.

Hadiri juga Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, Wakil Bupati Muin Sogalrey serta dihadiri para anggota dewan, Sekwan DPRD, Sekda Aru, pimpinan OPD dan para undangan lainnya.

Pada kesempatan ini ada beberapa poin penting disampaikan oleh DPRD Kepulauan Aru yang menjadi bahan evaluasi mengenai penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Hal Ini lanjutnya, sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Gonga katakan, LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2022, tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

“Secara Teknis LKPJ, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” jelas Gonga.

Bupati dua periode ini juga menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja dan
penyelesaian permasalahan-permasalahan tahun 2022.

Disamping itu, pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kata Bupati bahwa APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 20 Tahun 2022.

“Sebagaimana dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021-2026 tertuang Visi yang mungkin kita capai yakni Terwujudnya Masyarakat Aru yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat (SMAB) secara utuh,” jelasnya.

Menurut Gonga, Aru yang “SMAB” dapat dimaknai sebagai suatu konsep Entitas dan satu kesatuan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, yang bersama-sama melakukan dan menikmati pembangunan berkelanjutan yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah.

“SMAB itu kita Maknai sebagai kabupaten yang mampu mengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya, sehingga warganya mampu hidup berdaya saing, maju religius dan berkelanjutan, demi mendukung pencapaian Misi dan sejumlah kebijakan demi penanganan kemiskinan, perbaikan mutu pelayanan publik, utamanya pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Aru,” paparnya demikian.

Sementara itu, Ketua DPRD Udin Belsigaway menyampaikan beberapa poin penting terkait LKPJ ini. Kiranya dapat menjadi bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang.

“Kami berharap agar kemitraan yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terjaga dengan baik dan harmonis,” ucapnya.

Exit mobile version