Dobo, BeritaJar.com: Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dobo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Obet Kobawon (OK), karena dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukum mati,” ujar Hakim Ketua Agung Sulistiono, S.H. sembari mengetok palu dalam sidang putusan di PN Dobo, Rabu (12/04/2023).
Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa (OK) adalah perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap korban CBL (9) sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Hakim Ketua yang didampingi dua anggota yakni Jefry Roni Parulian Sitompul, S.H dan Lukmen Yogie Sinaga, S.H juga menjelaskan terdakwa (OK) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (29/03) lalu. Vonis hukuman mati ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sidang tersebut, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, kuasa hukum terdakwa dan juga orang tua serta keluarga korban.
Usai sidang, orang tua korban (Almarhumah) Tito Labok menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Dobo atas putusan tersebut.
“Pada prinsipnya saya sebagai orang tua korban menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pengadilan Negeri Dobo dalam hal ini Hakim Ketua dan anggota yang sudah boleh memutuskan hukuman mati bagi pelaku. Saya berharap dengan adanya hukuman mati ini akan membuat efek jera bagi siapapun yang akan melakukan kejahatan yang sama,” tuturnya kepada awak media.
Selain itu, salah satu keluarga korban yaitu Demianus Labok juga mengungkapkan bahwa Hakim PN Dobo telah melakukan putusan yang adil terhadap apa yang pelaku lakukan terhadap korban, yang mana hakim telah menunjukan profesionalismenya dalam mengambil satu keputusan yang tepat.
Bahkan, dirinya berharap untuk kedepannya dengan adanya keputusan hakim tersebut para pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur takut untuk melakukan hal yang sama diwaktu-waktu mendatang.
Olehnya, dengan putusan saat ini atas nama keluarga menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan sampai pada Pengadilan hari ini yang telah menunjukan profesionalisme penanganan kasus ini.
“Sehingga mereka punya putusan hari ini telah memberikan rasa adil dan ini mengimbangi perasaan kami keluarga serta masyarakat tentunya. Harapannya adalah muda-mudahan dengan putusan hari ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terhadap anak,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, muda-mudahan pihak pengacara dan pelaku bisa menerima putusan tersebut, sehingga ini membuka cakrawala berpikir masyarakat Aru terhadap perbuatan-perbuatan yang serupa.
Untuk diketahui, pemerkosaan dan pembunuhan korban CBL oleh pelaku OK terjadi pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 lalu di Jl. Rabiajala, Kompleks Kampung Jawa, RT. 008/RW.004, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tepatnya di semak-semak, kurang lebih berada di jarak 50 Meter dari Pemukiman warga setempat.

