Site icon BeritaJar

Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi, Wabup Aru: Anak Adalah Anugerah Tuhan

Dobo, BeritaJar.com: Anak adalah anugerah dan karunia Tuhan, mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam kehidupan suatu keluarga, karena itu setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak Kekerasan, Perlakuan Salah, Penelantaran dan Eksploitasi serta memperoleh hak sipil dan kebebasan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan Salah Terhadap Anak Termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023, Rabu (15/03) di kantor Bupati setempat lantai dua.

Dijelaskannya, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU tahun 2002).

“Beranjak dari pengertian perlindungan anak seperti dalam UU Perlindungan Anak tersebut maka pengertian perlindungan anak di dalam pelaksanaannya dikerucutkan dengan memberikan fokus pada upaya untuk melakukan perlindungan kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

Untuk itu, kata Sogalrey pengertian perlindungan anak dalam pedoman ini adalah langkah-langkah dan pengembangan struktur untuk mencegah dan menanggapi penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan yang dapat mempengaruhi kehidupan anak-anak sebagaimana telah diatur dalam KHA, dan instrumen Hukum HAM yang lain, serta UU 23 tahun 2002 & UU 35 tahun 2014 perlindungan Anak.

Selain itu, tambah Sogalrey, Terpadu adalah pemahaman tentang semua aspek dan komponen dari suatu program atau kegiatan dalam hubungannya antara satu dengan yang lain, dan harus dalam konteks yang luas sebagai bagian dari upaya mempromosikan hak-hak anak – serta dianggap sebagai sebuah kontinu, yang berperan sebagai kerangka berpikir utama.

Sedangkan Berbasis Masyarakat yaitu merupakan upaya pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri.

“Masyarakat yang dimaksud di sini adalah komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu batas-batas adminstrasi pemerintahan yang paling kecil yaitu desa/kelurahan),” ungkap Sogalrey.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Wakil Bupati dua periode ini sangat mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini kita selalu melakukan Upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi di Kepulauan Aru.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini kiranya kedepan kita selalu melakukan Upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan Salah Terhadap Anak Termasuk Anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkas Sogalrey.

Exit mobile version